BANGLI – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kintamani dipimpin Kanitreskrim Iptu Gede Sudhana Putra, Minggu (18/9/2022) menangkap tersangka pencuri sepeda motor, I Kadek Arianto alias Kadek Ompong (38), warga Banjar Paleg, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, Senin (19/92/2022) membenarkan bahwa jajarannya meringkus pencuri motor Honda Scoopy hitam DK 8120 LF di wilayah Kecamatan Kintamani. Korbannya bernama I Nengah Diarsa (38), warga Banjar Wanaprasta, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli.
Dia menuturkan, Minggu (4/9/2022) malam, Diarsa ke rumah I Putu Redik Ngariadi, dan memarkir motor di halaman rumah dengan kunci masih nyantol di motor.
Sekira 30 menit kemudian, saat hendak pulang, dia tidak menemukan motornya. Atas kejadian itu, Diarsa mengalami kerugian Rp15 juta. Pencurian itu lalu dilaporkan ke Polsek.
Dari hasil penyelidikan polisi, Unit Reskrim mendapat informasi sebelum kejadian, I Kadek Arianto alias Ompong sempat berada di sekitar TKP. Belakangan diketahui Arianto merupakan residivis kasus yang sama, dan pergi ke wilayah Negara dengan menggunakan motor curian itu.
Masih dari penelusuran, polisi mendapat informasi pelaku berada di wilayah Air Sanih, Kubutambahan, Buleleng. Tersangka kemudian diringkus saat sedang berada di penginapan bersama seorang wanita di wilayah Air Sanih.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui mencuri satu sepeda motor Honda Scoopy hitam di rumah Putu Redik Ngariadi. Dia mengambil motor tersebut karena kunci sepeda motor masih dalam keadaan nyantol.
Dia juga mengakui sempat mengganti plat sepeda motor di wilayah Karangasem, dan membuang plat nomor asli di sekitar Jalan Karangasem.
Sebelumnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri di wilayah Singaraja.
“Tersangka juga menggelapkan sepeda motor Honda Beat di wilayah Denpasar milik temannya, dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem,” terang Kapolsek.
Kini tersangka ditahan di Polsek Kintamani dengan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy hitam strip silver DK 8120 LF, yang sudah diganti dengan pelat palsu DK 4613 UAA. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. gia
























