BANGLI – Satreskrim Polres Bangli meringkus dua pencuri sepeda motor Honda Scoopy di Desa Katung, Kintamani. Belakangan terkuak para pelaku, Made Putra Sanjaya alias Jacky (27) dan Made Arya Wijaya (26) masih ada hubungan saudara. Motor korban dilarikan karena saat parkir kuncinya masih nyantol.
Pencurian dilakukan di depan Kantor Desa Katung, Kintamani pada Kamis (26/8/2021) silam, tapi baru terungkap pada Selasa (18/1/2022). Kedua tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat.
“Untuk tersangka Arya saat ini diamankan di Polsek Denpasar Selatan, karena terlibat kasus serupa di wilayah hukum di Denpasar Selatan. Sedangkan tersangka I Made Putra Sanjaya alias Jacky kami amankan di Polres Bangli,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Kamis (20/1/2022).
Ceritanya begini. Tersangka Jacky awalnya ke rumah mantan istrinya di Batur untuk mengambil surat akta dan lainnya. Dia minta Arya Wijaya untuk mengantar.
Pulang dari rumah mantan istrinya menuju Denpasar lewat Desa Katung, Kintamani, mereka melihat ada sepeda motor Honda Scoopy DK 3261 ET milik I Wayan Santoso (26) terparkir di pinggir jalan depan Kantor Desa Katung.
“Saat itu pemiliknya mencari tanda tangan Kepala Desa, kondisi motor terparkir dengan kunci masih nyantol. Melihat ada kesempatan, tersangka Arya saat dibonceng langsung minta Jacky berhenti dengan jarak lima meter. Arya turun dan membawa kabur motor itu ke Denpasar,” ungkap Elim.
Sesampai di Denpasar, mereka menyimpan motor curian itu di gudang kosong dekat rumahnya di Jalan Pulau Batanta, Gang VI No. 12, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Motor disimpan selama tiga hari untuk mengelabui petugas, dan setelah dirasa aman nopolnya diganti menjadi DK 2035 ABG. Motor itu digunakan beraktivitas sehari-hari sebagai buruh bangunan.
“Kasus ini terungkap lantaran Arya kembali mencuri motor di wilayah Denpasar Selatan, tapi kali ini dia berulah sendiri. Kami masih melakukan pengembangan, apakah kemungkinan ada TKP lain di wilayah hukum Polres Bangli. Namun, dari pengakuan tersangka, baru pertama kali melakukan,” tegasnya.
Ditanya awak media, tersangka Jacky mengaku tak merasa ikut mencuri motor tersebut. Dia beralasan yang mengambil dan membawa kabur motor ke Denpasar adalah rekan sekaligus saudaranya.
“Saya tidak ada merasa ikut mengambil motor itu. Semua dilakukan oleh bli (Kakak) Arya. Saya ke Batur hanya untuk ambil surat-surat ke rumah mantan istri, tidak ada niat mencuri seperti dituduhkan,” kilah Jacky yang dijerat pasal 363 sub pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. gia























