Kualitas Layanan Mesti Sesuai Budaya Bali, Gubernur Sepakat Raperda Transportasi Online Lindungi Pelaku Lokal

WAKIL Gubernur Giri Prasta membacakan jawaban Gubernur Koster terhadap dua raperda inisiatif Dewan dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (8/9/2025). Foto: ist
WAKIL Gubernur Giri Prasta membacakan jawaban Gubernur Koster terhadap dua raperda inisiatif Dewan dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (8/9/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali melangsungkan rapat paripurna dengan agenda pendapat Gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, dan Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, di Gedung Wiswa Sabha kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta, bersama Sekda Dewa Made Indra dan para kepala OPD Pemprov.

Dalam jawaban yang dibacakan Giri Prasta, Gubernur Koster menyambut baik dua reperda inisiatif Dewan itu. Gubernur mengakui perkembangan teknologi informasi menghadirkan layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi, yang jadi salah satu alternatif wisatawan karena mudah, tarif pasti, dan nyaman. Namun, ASK aplikasi ini juga menimbulkan masalah seperti ada mobil menggunakan pelat luar daerah, tidak memiliki izin penyelenggara, dan persaingan tak sehat dengan pelaku lokal.

Bacaan Lainnya

“Juga konflik antara transportasi lokal dengan penyedia aplikasi, dan tidak adanya standardisasi layanan angkutan umum untuk pariwisata di Bali,” sebutnya.

Untuk melindungi pelaku usaha lokal, kehadiran Raperda ASK ini dinilai tepat menjawab tantangan pertumbuhan layanan transportasi online di Bali, khususnya yang berorientasi pada pariwisata. Gubernur mendukung pewajiban kendaraan yang dioperasikan sebagai Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia. Namun, berhubung proses penerbitan izin dan verifikasi teknis/administratif untuk angkutan sewa umum dan angkutan pariwisata kewenangan pemerintah pusat, perlu diperhatikan agar Raperda ini tidak meniadakan atau menggantikan kewenangan pusat.

“Lingkup kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Bali hanya sebatas fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan angkutan di lapangan. Termasuk memastikan standar pelayanan sesuai dengan nilai budaya Bali dan menjaga kualitas layanan pariwisata,” terangnya.

Gubernur sepakat sopir ASKP wajib sertifikat kompetensi meliputi pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas. “Cukup mendapat pelatihan/pendidikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bekerja sama dengan stakeholder terkait, untuk mendapat pelatihan mengenai pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas,” jelasnya.

Membahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur menilai Raperda ini penting memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah. Termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi. Pun dapat menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik yang cepat, dan tepat. Pula mendorong meningkatnya literasi masyarakat dalam memanfaatkan informasi secara bijak dan produktif.

“Saya juga mendukung pemberdayaan Komisi Informasi Provinsi untuk menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi secara independen, adil, dan efektif, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” bebernya.

Dalam konteks partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sambungnya, Raperda ini membuka ruang partisipasi masyarakat sipil, media, akademisi, dan sektor swasta dalam mendorong budaya keterbukaan. Jadi, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, juga gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.

Gubernur menekankan agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik tetap memperhatikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali. Dalam proses pelaksanaan, perlu memperhitungkan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur digital yang memadai. “Raperda ini agar menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapat informasi publik secara cepat, tepat, mudah dan valid serta tidak terlepas juga perhatian dan perlindungan kaum disabilitas,” tandasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses