Krama Banyuning Pertanyakan Lahan Desa Adat Disewakan

PULUHAN warga Banyuning saat mendatangi kantor desa adat pada Jumat (9/6/2023). Mereka mempertanyakan kasus lahan desa adat disewakan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Puluhan krama Desa Adat Banyuning, Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng, mendatangi kantor desa adat pada Jumat (9/6/2023) pagi. Mereka menanyakan tanah desa adat yang disewakan oleh pihak prajuru, diduga tanpa sepengetahuan krama desa adat.

Salah satu perwakilan warga, Gede Pasek Sriada, mengatakan, jika ada lahan seluas 270 meter persegi yang disewakan kepada salah seorang warga dengan nilai kontrak Rp20 Juta selama 10 tahun. Selain itu, ada beberapa aset duwen (milik) desa adat yang berpindah tangan tanpa melalui Paruman Gede atau Paruman Agung.

Read More

Kejadian tersebut diketahui setelah pihak desa akan merevisi awig–awig desa adat pada Desember 2022. Menurutnya, hal ini tidak adanya transparansi dari kelian desa adat terkait lahan duwen desa yang disewakan.

‘’Ini secara otomatis bertentangan dengan Perda No. 4 Tahun 2019. Dalam Perda itu jelas disebutkan setiap peralihan tangan lahan duwen desa harus berdasarkan dan sesuai awig-awig desa adat setempat. Dan awig-awig kami, jelas disebutkan harus berpatokan pada Paruman Gede,’’ serunya.

Selain ditemukannya sejumlah aset desa adat yang disewakan, kelian dan prajuru saat ini diakuinya belum menunjukkan hasil pertanggungjawaban dari lahan duwen desa yang disewakan. ‘’Bahkan hampir 5 tahun tidak ada pertanggungjawaban dari prajuru adat,’’ imbuhnya.

Dengan kondisi ini, krama adat menuntut agar kelian dan prajuru agar segera melakukan Paruman Gede. Hal ini diakuinya untuk mengetahui pertanggungjawaban penggunaan dana. ‘’Ini harus disampaikan. Jadi ada saran dan masukan nanti sehingga pertanggungjawabannya dana jelas,’’ lugasnya.

Sementara itu, Bendahara Desa Adat Banyuning, Ketut Arnawa, menjelaskan, kegiatan sewa menyewa lahan duwen desa adat, mengacu pada awig-awig tahun 1986. Pada saat itu, pihaknya mengaku sudah melaksanakan diskusi dengan sejumlah kelian banjar adat.

Menurutnya, perwakilan kelian banjar adat merupakan representasi dari perwakilan krama desa adat. “Mereka merupakan representasi dari karma. Beliau sudah menyetujui bahwa tanah itu disewakan, cuma mekanisme tidak melalui Paruman Gede,’’ ungkapnya.

Desa Adat Banyuning berencana akan melakukan Paruman Gede, pada Rabu (14/6/2023). Hal ini dilakukan lantaran belum ada keputusan dan kesepakatan yang diambil. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.