POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Tingkat partisipasi masyarakat (parmas) dalam Pilgub Bali 2024 yang dicanangkan KPU Bali tidak mencapai target 75%. Dari DPT sebanyak 3.283.893 pemilih, tercatat hanya 2.300.337 atau sekitar 70% yang menggunakan hak pilihnya di TPS pada Rabu (27/11/2024). 1.414.284 suara di antaranya (61,49%) untuk Koster-Giri, dan 886.053 suara (38,51%) untuk Mulia-PAS. 30% sisanya termasuk golongan putih (golput).
Anggota KPU Bali, Gede John Darmawan, tidak memungkiri target parmas KPU meleset. Menurutnya, pemilih tidak hadir ke TPS karena sejumlah faktor. Pertama, faktor cuaca yakni hujan yang terjadi merata, dan pada jam-jam krusial orang galibnya datang ke TPS. “Dari laporan teman-teman KPPS, hujan terjadi sekitar pukul 09.00 sampai pukul 11.00-an. Itu prime time pemilih ke TPS,” sebutnya via telepon, Senin (2/12/2024).
Faktor kedua, John menyebut alasan ideologis, yakni karena tidak punya pilihan yang sesuai selera. Ketiga, pemilih sudah tidak ada di wilayah TPS tersebut. Sebagai catatan, pembuatan DPT memakai metode de jure, bukan de facto, berdasarkan KTP. Artinya, meski faktanya seseorang tidak ditemukan di alamat sesuai KTP, dia tetap dimasukkan dalam DPT.
Soal ada sinisme atas legitimasi pemenang Pilgub karena tingginya golput, John bilang tingkat parmas tidak pernah melebihi 75%. Namun, dibandingkan daerah lain di Indonesia, Bali terbilang masih tinggi di angka sekitar 70%. Pilgub Bali 2013 angkanya 74%, tahun 2018 jadi 71%, dan trennya memang turun terus. KPU Bali memasang target hanya 75%, karena sadar tingkat parmas tidak sebergairah seperti Pileg dan Pilpres.
Menurut John, tingkat parmas jangan hanya dilihat dari DPT dikurangi pemilih hadir ke TPS, dikurangi perolehan suara paslon. Dia menghitung parmas di Bali tidak di bawah 50% dari jumlah DPT. Di daerah lain malah ada di bawah 50%. “Kalau ada yang menyalahkan, KPU siap sebagai proses perbaikan. Tapi tunjukkan salahnya di mana? Buktinya mana?” lugasnya.
Disinggung ada kecurigaan KPU tidak netral karena ada dugaan KPPS tidak membagikan C-pemberitahuan ke pemilih, John mengakui memang banyak surat C-pemberitahuan kembali. Sebab, KPU tidak mungkin memberikan kepada orang lain. Jika orangnya tidak ditemukan, maka KPPS mengumpulkan dan menyimpan di TPS H-1. “Kebanyakan karena orangnya tidak ditemukan, ya karena de jure tadi, punya KTP di alamat situ,” paparnya menandaskan.
Bagi Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi Bali, Wayan Widyardana, capaian parmas di bawah target bukan hal aneh. Itu sepenuhnya hak konstituen. Namun, dia menyoroti apakah selama ini sosialisasi KPU dan Bawaslu sudah menyentuh ke akar masalah. Misalnya teknis sosialisasi apakah masih tradisional atau konvensional? Sebab, hari ini generasi milenial dan Z tidak mempan dengan sosialisasi gaya lama, harus berbeda.
“Bisa juga faktor teknis kejenuhan karena pemilu berdekatan, libur hanya sehari, atau distribusi C-pemberitahuan tidak maksimal yang bikin malas datang. Atau bisa juga paslon yang ada dianggap tidak mewakili dirinya. Tapi bukan berarti KPU dan Bawaslu tidak berhasil lho ya,” ulas mantan anggota Bawaslu Bali itu.
Terlepas dari kekurangan yang ada, dia menilai tidak fair jika menuduh KPU dan Bawaslu tidak optimal. Yang perlu diperbaiki adalah parmas jangan cuma dilihat di hasil akhir, tapi juga prosesnya. Misalnya ada warga tidak masuk DPT, apakah mereka protes ke KPU? Atau tidak dapat C-pemberitahuan, apakah melapor ke KPPS-nya? Semua itu juga mesti dimaknai sebagai bentuk aktif parmas secara kualitatif, tidak sebatas kuantitatif.
Ke depan, dia mengajak KPU dan Bawaslu tidak membatasi parmas sebatas target angka, atau target tidak ada gugatan ke MK. Padahal gugatan ke MK dipandang bukan hal mengkhawatirkan, sejauh mekanismenya benar. Gugatan bisa dipakai alat ukur apakah kinerja penyelenggara sudah benar. “Kita maunya pemilu itu aman secara teknis dan prosedural, dan semua hak pilihnya terfasilitasi,” pungkasnya. hen























