KPU Rancang Tiga Kali Debat Paslon, Dana Kampanye Dibatasi Maksimal Rp25 Miliar

RAPAT koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024). Foto: ist
RAPAT koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Tahapan demi tahapan dijalankan KPU Karangasem untuk menghadapi Pilkada Karangasem pada 27 November 2024 mendatang. Khusus untuk debat bagi pasangan calon (paslon), KPU merancang pelaksanaannya sebanyak tiga kali.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara, mengungkapkan, rencananya, debat paslon yang pertama digelar pada 27 Oktober. “Kemudian debat kedua pada 3 November, dan debat ketiga akan dilaksanakan 10 November,” ucapnya dalam rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024).

Bacaan Lainnya

Sukara menguraikan, untuk lokasi debat yang akan diselenggarakan rencananya akan memilih lokasi di Denpasar. Hanya, untuk rencana debat itu belum diplenokan. “Nanti akan kami plenokan dulu, baru akan kami sampaikan ke masing-masing paslon,” jelasnya.

Untuk tahapan pengundian nomor urut, dia berujar dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) ini. Setelah pengundian nomor urut, untuk kampanye akan disesuaikan dengan nomor urut yang diperoleh masing-masing paslon sesuai zona yang ditentukan. “Untuk kampanye ada tiga zona, yakni A-C. Jadi, kalau paslon dapat nomor urut 1, maka kampanye disesuaikan dengan zona ini,” lugasnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karangasem, I Wayan Suartika, menambahkan, batas pengeluaran dana kampanye Pilkada 2024, dalam rapat koordinasi dengan paslon, disepakati maksimal senilai Rp25 miliar. “Jumlah ini disampaikan dengan pembatasan pengeluaran dana kampanye saat Pilkada 2020 lalu,” pungkasnya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.