KPU NTB : Gugatan Sistem Pemilu di MK Jadi Peringatan

KETUA KPU NTB, Suhardi Soud (kedua dari kanan), bersama para narasumber pada diskusi yang dihelat Pusdek UIN, Rabu (18/1/2023). Foto: ist

MATARAM – Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, meluruskan persepsi yang muncul terkait wacana sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Kata dia, pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, lebih pada upaya mengingatkan semua pihak bahwa ada gugatan judicial review yang kini masuk di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

“Pak Hasyim hanya bersifat meniup peluit, yang lebih bersifat kita harus juga antisipasi adanya gugatan di MK. Tapi, langsung ada konsolidasi delapan parpol tidak setuju dan satu parpol setuju menggunakan proporsional tertutup di Pemilu 2024,” papar Suhardi dalam diskusi bertajuk “Menakar Sistem Pemilu : Representasi Kepentingan Daerah” oleh Pusdek UIN di Ruang Rektorat UIN, Rabu (18/1/2023).

Bacaan Lainnya

Suhardi menceritakan sempat mengalami sistem proporsional tertutup saat menjadi Ketua KPU Sumbawa. Kata dia, saat itu pendaftaran satu parpol di menit-menit akhir justru nomor para calegnya kosong. Namun, setelah sampai di KPU, baru pimpinan partai tanda tangan. Itu terjadi karena ada gesekan di internal yang belum kelar soal nomor urut calegnya.

Bagi dia, apa pun sistem dalam Pemilu 2024, KPU sudah siap. Semua proses dan tahapan, di antaranya seleksi PPK, telah dilakukan dengan menggunakan CAT. Sistem komputerisasi seleksi PPK dengan CAT itu tidak ada yang ribut hingga kini, yang berarti penerimaan publik mulai baik.

Suhardi menambahkan, sampai kini pola Pemilu 2024 masih menggunakan skema proporsional terbuka. Untuk itu, agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung jujur dan adil (jurdil), maka pola digitalisasi informasi harus dikedepankan.

“Insya Allah, kita juga tengah matangkan E-Rekap. Jadi, sengketa hasil di TPS antarcaleg dan parpol akan ketahuan lebih awal, sambil menunggu pleno secara berjenjang sesuai ketentuan UU Pemilu,” paparnya memungkasi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses