POSMERDEKA.COM, MATARAM – Tahapan kampanye paslon Pilgub NTB 2024 berlangsung sejak 25 September lalu hingga 23 November mendatang. Untuk keperluan ini, KPU NTB akan memfasilitasi para paslon untuk iklan kampanye di media massa.
Komisioner KPU NTB, Mastur, mengatakan, tiga hari sebelum pemungutan suara, yakni pada 24-26 November, merupakan masa tenang. Kampanye berjalan sekitar 60 hari, dan itu adalah kesempatan melakukan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog.
“Juga debat pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan lain-lain,” ujarnya saat menjadi narasumber pada sosialisasi penguatan ruang dan peran media dalam pengawasan partisipatif pada Pilkada Serentak 2024 di Mataram, Selasa (1/10/2024).
Menurut dia, pada 10-23 November 2024, paslon Pilgub NTB dapat memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik. Pemasangan iklan ini terhitung selama 14 hari sebelum masa tenang. Iklan kampanye ini difasilitasi KPU NTB.
Khusus untuk itu, KPU bersama para LO paslon dan parpol tengah menyusun tema-tema iklan di media. “Kami tengah menunggu arahan media massa yang telah terverifikasi Dewan Pers. Kami menghubungi dan kerja sama dengan media massa elektronik, radio, online dan cetak,” terangnya.
Dia menegaskan masing-masing paslon peserta Pilgub NTB memiliki hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara selama tahapan kampanye. Penyusunan jadwal pelaksanaan kampanye akan ditetapkan oleh KPU setempat dengan memperhatikan usul dari paslon.
“Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat, yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan,” sambungnya.
Sebagai informasi, ada tiga paslon Pilgub NTB 2024. Mereka adalah Zulkieflimansyah-Suhaili (Zul-Uhel), Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin (Rohmi-Firin), dan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda). rul