KPU Buleleng Kekurangan 4.065 KPPS, Sebagian Pendaftar “Nyantol” di Sipol

KETUA KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Foto: dok

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Buleleng berakhir pada 20 Desember lalu. Namun, hingga batas akhir pendaftaran, kebutuhan KPPS di Buleleng belum terpenuhi. Dari 15.925 orang KPPS yang diperlukan, hanya 11.860 orang yang mendaftar, sehingga masih kurang 4.065 orang.

Berdasarkan data di KPU Buleleng, Kecamatan Buleleng masih kurang 1.383 orang dari kebutuhan sebanyak 3.003 orang, Kecamatan Sukasada masih kurang 706 orang dari kebutuhan 1.792 orang, dan Kecamatan Banjar masih kurang 505 orang dari kebutuhan 1.793 orang.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya di Kecamatan Tejakula masih kurang 397 orang dari kebutuhan 1.498 orang, Kecamatan Seririt masih kurang 311 orang dari kebutuhan 1.862 orang, dan Kecamatan Gerokgak masih kurang 246 orang dari kebutuhan 1.890 orang.

Kemudian Kecamatan Busungbiu masih kurang 205 orang dari kebutuhan 1.078 orang, Kecamatan Kubutambahan masih kurang 174 orang dari kebutuhan 1.428 orang, dan terakhir di Kecamatan Sawan masih kurang 140 orang dari kebutuhan 1.631 orang.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, Kamis (21/12/2023) mengatakan, faktor administrasi menjadi kendala utama masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi KPPS. Salah satunya terkait dengan pengurusan surat keterangan sehat yang melampirkan surat kadar gula darah.

Baca juga :  Program KB di Buleleng Tersendat Pandemi

Karena ini harus membayar, hal itu dirasa memberatkan sebagian masyarakat. “Ada juga masyarakat (pendaftar) yang namanya tercantum di Sipol, tapi bukan anggota partai politik. Kalau begitu kejadiannya, sudah tidak mungkin untuk menjadi KPPS,” terangnya.

Menyikapi kondisi ini, dia mendaku akan menunjuk langsung dan kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk menutupi kekurangan KPPS. Namun, untuk kepastiannya, dia masih menunggu kebijakan dari KPU RI, apakah kerja sama dengan lembaga pendidikan akan diambil KPU Bali atau KPU Buleleng.

“Kalau metode penunjukan langsung, akan berkoordinasi dengan perbekel/lurah, mereka yang akan menunjuk langsung masyarakatnya,” papar Dudhi memungkasi.

Untuk diketahui, pendaftaran KPPS berlangsung sejak 11 hingga 20 Desember 2023. Hingga batas akhir pendaftaran, hanya 74,5 persen yang terpenuhi. Para KPPS ini akan bertugas di 2.275 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.