BANGLI – Pendafaran parpol sebagai peserta Pemilu tahun 2024 dimulai sejak 1 s.d. 14 Agustus 2022. Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Bangli mempersiapkan diri dengan membentuk tim verifikasi. “Kami siap melakukan verifikasi parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. Tim Helpdesk telah kami bentuk dan siap bertugas,” cetus Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, ditemui, Senin (1/8/2022).
Pujawan memaparkan, pihaknya akan memverifikasi setelah proses pendaftaran parpol selesai dilakukan. “Setelah pendaftaran, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi kelengkapan yang disampaikan partai politik. Seluruh data dan apa yang akan kami lakukan, akan diturunkan KPU RI melalui KPU Bali, selanjutnya diteruskan KPU kabupaten/kota,” terangnya.
Intinya, imbuh Pujawan, KPU Bangli sangat siap melakukan verifikasi dengan melibatkan tim Helpdesk yang beranggotakan internal KPU. Selain itu, divisi yang ada di KPU Bangli juga mengumpulkan seluruh tim untuk mengetahui bagaimana, dan apa tugas-tugas yang diberikan kepada parpol. “Kami juga akan kembali menggelar rapat pendalaman, agar tim bisa melaksanakan tugas secara maksimal dengan alur-alurnya,” beber mantan jurnalis salah satu media di Bali tersebut.
Untuk kelancaran verifikasi, Pujawan mendaku menjalankan sosialisasi dengan pimpinan parpol dan Forkopimda Bangli. Parpol yang hadir juga menyatakan siap, dan mengklaim sejauh ini tidak ada masalah.
Menyinggung syarat dukungan parpol, dia berujar sesuai aturan yakni seperseribu dari penduduk Bangli. Misalnya penduduk Bangli 250 ribu jiwa, maka syarat dukungan mencapai 250 orang. “Kalau tidak memenuhi syarat itu, parpol bisa gugur di Bangli. Mereka harus menyertakan KTA yang akan disandingkan dengan KTP elektronik,” pungkasnya. gia
























