DENPASAR – Mencegah terjadi pelanggaran Pemilu, Bawaslu tidak hanya menunggu peristiwanya terjadi. Bawaslu lebih menekankan aspek pencegahan, antara lain dilakukan dengan sosialisasi kepada peserta pemilu. Hal tersebut diutarakan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani; didampingi dua anggotanya, I Ketut Sunadra dan I Ketut Rudia, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin (1/8/2022).
Menyambut hangat inisiasi untuk beraudiensi dari PSI, Ariyani menjelaskan Bawaslu memang memiliki kewajiban melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadi potensi pelanggaran saat kontestasi berjalan. “Dari rangkaian fungsi pencegahan ini, kami juga harus melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu. Audiensi ini bisa menjadi tunggangan kami melakukan sosialisasi,” sebut satu-satunya perempuan komisioner Bawaslu Bali itu.
Untuk berkonsultasi terkait regulasi, komisioner Ketut Rudia menambahkan, seluruh calon peserta Pemilu 2024 bisa datang ke Bawaslu. Konsultasi, jelasnya, bisa menjadi modal bagi peserta Pemilu untuk tetap menaati regulasi yang ada. “Pelanggaran itu biasa terjadi karena ketidaktahuan. Nah, untuk itu, pintu Bawaslu terbuka lebar bagi calon peserta pemilu untuk berdiskusi. Prinsipnya, bagaimana agar calon peserta pemilu ini terhindar dari pelanggaran,” papar Rudia.
Menimpali yang dikatakan Rudia, komisioner Sunadra mengimbau calon peserta pemilu untuk lebih mencermati saat proses rekrutmen kader partai. “Yang terpenting sekarang jangan cari anggota di TNI, Polri, atau ASN, nanti dianggap tidak memenuhi syarat. Rekrutmennya harus dicermati betul,” tegas Sunadra.
Mendengar yang disampaikan Sunadra, perwakilan DPW PSI Bali, Cokorda Dwi, yang juga didampingi pengurus lainnya, berujar telah melakukan seleksi ketat. Hanya, dia juga tidak memungkiri sering mengalami dilema terkait dengan pensiunan dari TNI, Polri, maupun ASN. “Kami di PSI sudah meminimalisir terkait keanggotaan kami agar tidak TMS, cuma memang ada yang sering buat bimbang. Kalau TNI atau Polri yang sudah pensiun, tapi di KTP masih tercantum statusnya (sebagai anggota TNI/Polri),” keluhnya.
Agar tidak terjadi persoalan gegara situasi yang disampaikan Cokorda Dwi tersebut, Ariyani lalu menyarankan perekrutan pensiunan TNI dan Polri bisa dilengkapi juga dengan SK pensiun. Pun harus dipastikan juga keaslian SK tersebut. “Untuk memastikan keasliannya itu, harus ada konfirmasi ke instansi induknya,” saran Ariyani memungkasi. hen
























