POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Penataan arsip penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada cukup penting, karena mencakup pendataan arsip aktif dan inaktif setelah hajatan politik itu diselenggarakan. Sebagai bagian dari itu, Sekretariat KPU Bali melaksanakan pengelolaan dan penataan arsip dinamis.
“Kegiatan ini rutin dilakukan usai Pemilu, dan dilaksanakan secara konsisten sejak dua bulan terakhir oleh seluruh jajaran sekretariat di masing-masing subbagian,” kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu (25/6/2025).
Lidartawan menyampaikan, penataan arsip merupakan upaya mewujudkan ketersediaan arsip penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang otentik dan akuntabel. Penataan kemudian akan disusun dalam Kategori Daftar Arsip Aktif/Inaktif. Proses ini melibatkan pengkualifikasian berdasarkan Jangka Waktu Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17/2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU di seluruh tingkatan.
Menurutnya, Sekretariat KPU Bali yang menangani arsip berada di subbagian umum dan logistik. Mereka bertanggung jawab dalam penataan dan pemeliharaan arsip, baik yang tergolong statis atau permanen, maupun arsip penting yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. “Penanganan arsip permanen ini berfungsi menjaga nilai historis dan administratif dari proses demokrasi, yang berlangsung dari setiap tahapan Pemilu dan Pilkada,” sambungnya.
Menimbang pentingnya arsip, Lidartawan berujar pengelolaan arsip akan terus dilakukan berkelanjutan secara sistematis. Laporan hasil pengelolaan arsip akan disampaikan secara berkala kepada KPU RI, dalam periode pelaporan setiap triwulan. “Kami berharap melalui tata kelola arsip yang baik, KPU Bali dapat meningkatkan kualitas kelembagaan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses Pemilu dan Pilkada yang profesional dan transparan,” tandasnya. hen























