KPU Bali Optimis Mahasiswa Mampu Atasi Beban KPPS, Rekrutmen Bawaslu Terganjal Batasan Umur

Lidartawan dan Rudia. Foto: hen
Lidartawan dan Rudia. Foto: hen

DENPASAR – Tidak mau memakai istilah “coba-coba”, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan akan menjalankan gagasan untuk mendorong mahasiswa menjadi penyelenggara pemilu, terutama sebagai KPPS. Penjabaran pelaksanaan akan dijalankan dengan menggandeng semua perguruan tinggi di Bali, baik negeri maupun swasta, untuk mengerahkan mahasiswanya.

“Kalau waktu Pilkada 2020 lalu bisa dijalankan, mengapa sekarang tidak? Kan tidak ada bedanya antara Pilkada dan Pemilu,” lugasnya, Rabu (24/8/2022).

Read More

Lidartawan menguraikan, dia mendorong semua kampus di Bali agar berpartisipasi aktif menurunkan mahasiswa mereka untuk menjadi penyelenggara pemilu. Strategi tersebut diterapkan pada saat Pilkada 2020 lalu, meski dia tidak merinci di daerah mana saja dilakukan. Sebagai catatan, Pilkada 2020 di Bali dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Bangli dan Karangasem.

“KPU melibatkan perguruan tinggi untuk praktik lapangan atau KKN tematik. Sekarang kami fokus lagi untuk keperluan Pemilu 2024, dan mahasiswa yang menjadi badan adhoc akan ditempatkan untuk daerah asal masing-masing,” jelasnya.

Dengan demikian, sambungnya, mahasiswa sebagai kelompok idealis dapat mengimplementasikan idealisme dengan menjadi penyelenggara di tingkat bawah. Hal khusus lain yang diharap dari kalangan perguruan tinggi adalah agar mengerahkan mahasiswa sebagai penyelenggara adhoc. Jadi, di setiap tempat ada juga mahasiswi yang bertugas sebagai KPPS. Selain itu, rencananya mereka akan ditempatkan di TPS khusus perempuan.

Disentil bahwa mahasiswa “masih hijau” soal kepemiluan dapat berkonsekuensi pada kesigapan di TPS, Lidartawan tegas membantah. Menurutnya, tidak ada istilah “masih hijau” secara politik ketika berbicara setingkat mahasiswa. “Lho, apa pengalaman itu hanya berarti sudah pernah melaksanakan saja? Kan mereka punya pengalaman juga di Senat atau OSIS misalnya, yang itu berarti mengatur diri dan lingkungan,” sergahnya dengan nada tinggi.

KPPS, lugasnya, berhubungan dengan kerja teknis, bukan filosofis. Sederhananya, hanya mengurus 1+1=2, dan hal seperti itu siapa saja mampu melakukan. Singkat kata, penyelenggara adhoc hanya kerja teknis. Yang dibutuhkan adalah independensi dan idealisme.

“Jangan dianggap adhoc itu berat sekali, nggak begitu. Yang penting petugasnya independen dan idealis,” tandas mantan Ketua KPU Bangli dua periode tersebut.

Di kesempatan terpisah, anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, menyatakan sepakat pelibatan institusi kampus dalam rangka ikut bersama mengawal Pemilu 2024. Dalam konteks pengawasan partisipatif yang menjadi ranah kerjanya, Bawaslu Bali menandatangani nota kesepakatan maupun perjanjian kerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi di Bali, baik negeri maupun swasta. Namun, untuk menjadi aparatus Bawaslu di tingkat badan adhoc seperti panwascam, panwaslu desa/kelurahan, dan pengawas TPS, untuk melibatkan mahasiswa lembaganya terkendala dengan persoalan umur.

“Untuk menjadi aparatur badan adhoc Bawaslu, harus berumur minimal 25 tahun, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Berbeda dengan KPU, untuk menjadi PPK, PPS, dan KPPS umurnya minimal 17 tahun,” ucap mantan jurnalis media di Bali itu.

Karena batasan umur menjadi penyelenggara adhoc di KPU dimulai dari 17 tahun, ulasnya, peluang dan kesempatan untuk adik-adik mahasiswa pasti terbuka lebar. “Kalau kami, mencari mahasiswa S1 berumur minimal 25 tahun pasti sulit. Sebab, umur 25 tahun itu rata-rata mereka kan sudah tamat,” lontar Rudia memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.