DENPASAR – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Denpasar mendapat monitoring dari KPU Bali, Jumat (23/10/2020). Yang diperiksa terkait zona dan jenis APK. “Ya, kami monitoring apakah KPU Denpasar sudah benar memasangnya. Jangan sampai nanti masangnya di tiang listrik atau pohon lagi,” kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di sela-sela monitoring.
Lidartawan didampingi Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya; dan Sekretaris KPU Denpasar, I Made Wirawan. Yang pertama dituju yakni videotron di simpang enam Jalan Teuku Umar, Denpasar. Lidartawan memperhatikan tayangan yang muncul di videotron. “Nah, itu iklan pilkadanya sudah tayang,” ujar Arsajaya seraya menunjuk ke layar videotron.
Dimulai dari iklan paslon nomor urut 1, Jaya Wibawa, yang menampilkan visi-misi dan cerita yang mengiringinya. Jeda sejenak, muncul iklan paslon nomor urut 2, Amerta, dengan durasi waktu yang sama. Puas melihat tayangan, mereka kemudian bergeser ke simpang Teuku Umar-Imam Bonjol untuk melihat baliho yang dipasang di billboard.
“Pemasangan APK difasilitasi KPU Denpasar sudah tepat sesuai ketentuan. Dari sini kita juga bisa melihat apakah yang ada di luar itu melanggar atau tidak,” cetus Lidartawan.
Disinggung tentang pemasangan baliho yang marak di Denpasar, Lidartawan hanya tersenyum. Hanya, sebutnya, jika memang itu di luar difasilitasi KPU tentu melanggar. Apalagi kedua paslon ada kesepakatan untuk tidak memasang baliho di luar difasilitasi KPU, berarti yang menjamur dipasang saat ini melanggar. “Kalau melanggar ya harus ditertibkan,” cetusnya kalem.
Dalam pandangannya, jika baliho yang melanggar saat ini dibiarkan saja, kondisi itu berpotensi “mengundang” pelanggaran baru. Simpatisan atau relawan yang melihat pembiaran pelanggaran akan menambah baliho yang ada. “Kalau yang melanggar ditertibkan, yang lain kan jadi mikir untuk berbuat yang sama,” imbuhnya.
Kepada para paslon, dia mengajak untuk menjaga komitmen yang dibuat. Ketika mereka taat dengan kesepakatan tersebut, masyarakat juga bisa menilai kapabilitas dan konsistensi paslon yang berkontestasi. “Masyarakat itu kan cari paslon yang taat aturan. Masa pilih paslon yang melanggar?” cetusnya menandaskan. hen