POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Menguatkan pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali membentuk satuan kerja. Kerja sama dilakukan dengan penandatanganan nota kesepakatan di Bawaslu Bali, Sabtu (30/12/2023). Kesepakatan dengan KPID tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada; dan dengan KPAD tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang Ramah Anak.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, berterima kasih atas sinergitas yang terjalin lembaganya dengan KPID dan KPAD dalam pengawasan Pemilu 2024. Dia berharap nota kesepakatan yang ditandatangani dapat membantu tugas Bawaslu, dalam hal ini pengawasan terhadap pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, serta pelibatan anak dalam kampanye.
“Kesepakatan ini diharap dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, kampanye hitam, fitnah, isu SARA dan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024,” jelas Suguna.
Lebih jauh dipaparkan, pembuatan kesepakatan dinilai penting dilakukan, karena pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang peserta pemilu dapat berkampanye di media massa/cetak, elektronik, dan media daring lainnya. Dengan terlibatnya KPID, sambungnya, dapat membantu Bawaslu dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan. Hal ini bisa mempercepat proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya.
Berkaitan dengan pencegahan pelibatan anak, Suguna mengingatkan keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan di pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7/ 2017 tentang Pemilu, tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketua KPID Bali, I Gede Agus Astapa, menyambut baik dan sangat mendukung pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan dimaksud. Dia mengaku kerja sama ini ditunggu sejak lama, karena KPID juga memiliki dorongan untuk bersama memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan luber dan jurdil. “Di bawah naungan KPID terdapat 66 radio dan 33 siaran TV digital yang diawasi, hal tersebut merupakan alat untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024,” terangnya.
Sebelumnya, ulas Astapa, KPID, Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sudah menandatangani nota kesepakatan saat puncak Hari Pers Nasional di Medan terkait pengawasan penyiaran di media elektronik. Bila ada pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024, hal tersebut menjadi ranah dari KPID. “Sebagai tindak lanjut kesepakatan ini, KPID Bali siap untuk menayangkan iklan layanan masyarakat dengan konten pengawasan pemilu dengan dukungan data Bawaslu Bali,” janjinya.
Ketua KPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, menambahkan, lembaganya ingin Pemilu 2024 menjadi ramah anak. Adanya nota kesepakatan antara Bawaslu, KPID dan KPAD dipandang menjadi suatu awal baik untuk mewujudkan Pemilu yang lebih baik. “KPAD dan Bawaslu Bali berkomitmen membangun kolaborasi pengawasan intensif dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak,” tegasnya. hen