Komitmen Tuntaskan Sampai ke Akarnya, Bupati Mahayastra Jenguk Tersangka Pencabutan Penjor

BUPATI Gianyar, I Made Mahayastra (kiri) saat menjenguk sekaligus memberi dorongan moril kepada tersangka pencabutan penjor di Desa Taro Kelod. Foto: adi

GIANYAR – Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menjenguk dan memberi dorongan moril kepada tersangka pencabutan penjor di Desa Taro Kelod, Senin (12/12/2022) di Rutan Polres Gianyar.

Tersangka merupakan Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar berinisial IKSB, IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN dan IKSR yang menjalani masa tahanan sejak berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pada Rabu (7/12/2022).

Read More

Bupati Mahayastra menegaskan, kebenaran tertinggi adalah kebenaran yang bermanfaat untuk seluruh masyarakat. Jadi, tidak ada nilainya yang lebih tinggi daripada kedamaian.

“Saya ke sini untuk mengunjungi para prajuru, saya juga mengirim utusan kepada Pak Warka yang melaporkan untuk bagaimana mencari kebenaran setinggi-tingginya. Kebenaran yang bisa dinikmati anak cucu kita, jangan sampai kejadian sekarang berlanjut sampai anak cucu kita, dan tidak akan pernah selesai,” sebutnya.

Untuk itu, Mahayastra berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Tujuannya mewujudkan perdamaian, terlebih hidup dalam satu banjar atau satu wilayah. Kepada para tersangka, Mahayastra juga berpesan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran hidup bernegara.

“Ini untuk pelajaran, apa pun keyakinan kita, kebenaran kita, kita harus menghormati hukum positif, karena yang dipakai untuk menegakkan kita adalah hukum positif. Walaupun kita benar, selesaikanlah dengan baik-baik,” pesannya.

Kepada dua belah pihak, dia mengingatkan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran ke depan. Jangan memulai hal-hal yang melanggar hukum walaupun maksudnya benar, tujuannya benar, keyakinan benar. Pendek kata, tidak boleh kebenaran dilakukan dengan melanggar hukum.

“Kalau ada permasalahan, selesaikanlah dengan damai karena kita ada Restorative Justice (keadilan restoratif), ini bisa dikonsultasikan. Semua merasa menang, kalau masih satu pihak merasa menang, itu adalah kemenangan semu,” harap Bupati Mahayastra.

Terkait proses hukumnya, pengacara tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Pertimbangannya, tersangka merupakan prajuru adat dan akan dilaksanakan berbagai kegiatan keagamaan di Desa Taro Kelod, terlebih Hari Raya Galungan sudah dekat. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.