Komitmen Cegah Timbulan Sampah Plastik, Pejabat-Staf DPRD Bangli Wajib Bawa Tempat Minum

SEKRETARIS DPRD (Sekwan) Bangli, Nasrudin, menyampaikan DPRD Bangli berkomitmen mencegah timbulan sampah plastik di lingkungan DPRD Bangli. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Untuk implementasi Pergub Bali Nomor 89/2018, DPRD Bangli berkomitmen mencegah timbulan sampah plastik di lingkungan DPRD Bangli. Demikian dipaparkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bangli, Nasrudin, kepada awak media, Senin (3/2/2025).

Sebagai bentuk tindak lanjut, dia mendaku menginstruksikan kepada pejabat maupun staf di lingkungan DPRD Bangli untuk menerapkan SE Gubernur Bali guna mencegah timbulan sampah plastik. “Saya tadi sudah menginstruksikan kepada pejabat agar membawa tempat minum dari rumah. Kalau ada pejabat yang tidak bawa, kami suruh pulang ambil tumbler (botol air minum),”katanya.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut hal itu harus diawali dari pejabat dulu. Dengan demikian nanti mereka bisa menjadi contoh bagi staf guna mencegah sampah plastik. “Pejabat harus bisa memberikan contoh yang baik kepada bawahan,” bebernya.

Selain mewajibkan pejabat dan staf membawa tumbler, dia juga akan menempatkan sejumlah minuman galon dan dispenser di kantor DPRD Bangli. Sebab, DPRD Bangli kerap kedatangan tamu dari luar. Selain itu menggelar rapat dengan mengundang instansi terkait. “Kami nanti akan melengkapi dispenser yang ada minuman panas atau dingin,” sambungnya.

Lebih jauh disampaikan, kebijakan ini sejalan juga dengan kebijakan Bupati Bangli yang mengeluarkan SE terkait upaya mencegah timbulan sampah plastik sekali pakai di lingkungan Pemkab Bangli. Bupati merilis SE Nomor 1/tahun 2025 sebagai implementasi dari Pergub Bali dan SE Gubernur Bali. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.