DENPASAR – Anjloknya pertumbuhan ekonomi karena ada pembatasan sosial akibat wabah Covid-19, membuat masyarakat harus menetapkan skala prioritas pengeluaran keuangan. Meringankan beban ekonomi masyarakat itu, Pemprov Bali bisa hadir dengan kebijakan menghapus denda pajak kendaraan selama periode tertentu. Pandangan itu dilontarkan Ketua Komisi 2 DPRD Bali, IGK Kresna Budi, Rabu (1/4/2020).
Menurut Kresna Budi, dalam kondisi saat ini semua lapisan masyarakat terkena imbas dari wabah Covid-19. Karena ada pembatasan sosial, yang paling nyata efeknya adalah orang tidak boleh berkumpul dalam jumlah besar, bahkan sekadar untuk berbelanja. Dampak ikutannya adalah perputaran ekonomi jadi lambat, dan banyak orang kesulitan keuangan. Di satu sisi ada kewajiban masyarakat membayar pajak kendaraan, di sisi lain memenuhi kebutuhan akan jadi pilihan utama.
“Karena kondisi kita sekarang begini, Komisi 2 akan mengusulkan kepada Pemprov Bali lewat Bapenda agar ada pemutihan denda bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Bagi kami itu menunjukkan Pemprov peduli dengan keadaan masyarakatnya,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Skema pemutihan dimaksud, jelasnya, yakni keterlambatan bayar pajak kendaraan selama periode tertentu saja. Dia membatasi mulai akhir Maret sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Dengan demikian ada jeda selama tiga bulan untuk masyarakat “menarik napas” di tengah kelesuan ekonomi. Jadi, tidak diputihkan semua karena itu sama saja membuat pendapatan pemerintah berkurang. Uang yang mestinya dipakai membayar denda pajak, sambungnya, bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Meski begitu, dia mengingatkan kebijakan itu mestinya hanya dinikmati mereka dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Bagi mereka yang memiliki kendaraan mewah atau tergolong berada, seyogianya tetap membayar tepat waktu. Jangan malah menjadikan kondisi yang ada sebagai justifikasi untuk mengelak bayar pajak. hen