Rekomendasi Awal Bawaslu Tak Jelas, Pelantikan PPS demi Keadilan Hukum

ANGGOTA KPU Bali, Gede John Darmawan. Foto: gus hendra
ANGGOTA KPU Bali, Gede John Darmawan. Foto: gus hendra

DENPASAR – “Keheranan” Bawaslu Bali atas sikap KPU Denpasar, Badung, dan Jembrana yang tetap melantik PPS yang dituding bermasalah, ditanggapi KPU Bali. Selain menegaskan tak ada kepentingan lain di balik pelantikan itu, KPU balik menilai surat rekomendasi awal Bawaslu kabupaten tidak jelas. “Sebelum pelantikan, tidak ada rekomendasi yang jelas dari Bawaslu. Ini juga perlu dipahami agar konteks persoalan tidak simpang siur,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, dan Parmas KPU Bali, I Gede John Darmawan, Rabu (1/4/2020).

John memaparkan, surat rekomendasi awal yang dilayangkan Bawaslu kabupaten hanya minta KPU menindaklanjuti temuan ada sejumlah nama PPS masuk dalam sistem administrasi partai politik (Sipol), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena sudah memverifikasi faktual ke PPS dan ke parpol dan data Sipol tidak benar, maka pelantikan tetap berjalan.

Bacaan Lainnya

John mencontohkan yang terjadi di KPU Denpasar. Saat verifikasi faktual ke PPS dan parpol, Bawaslu Denpasar menolak diajak serta. Alasannya, verifikasi itu bukan Bawaslu, meski tujuan mengajak itu sebagai transparansi dalam pembentukan badan ad hoc. “Sebegitunya rekan-rekan kami bekerja transparan, sekarang setelah dilantik justru dipersoalkan,” sesal mantan Ketua KPU Denpasar itu.  

Baca juga :  Golkar Badung Target Tambah Kursi, Suyasa Siap Mundur Bila Gagal Tercapai

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, menambahkan, KPU kabupaten tidak ada maksud lain dengan tetap melantik PPS. Sebagai pelaksana teknis pemilu, sebutnya, KPU kabupaten hanya menjalankan surat edaran KPU RI. Ketika semua mekanisme yang ditetapkan KPU RI dijalankan, termasuk verifikasi faktual atas data Sipol, semua sudah selesai. “Mestinya saat verifikasi faktual langsung kami diperintah untuk tidak melantik mereka yang namanya ada di Sipol, tapi ini kan tidak. Kami dimintai menjalankan rekomendasi sesuai aturan, bukankah itu sudah kami jalankan?” serunya.

Disinggung nadanya seakan mengatakan rekomendasi Bawaslu itu ambigu, Lidartawan membantah. “Kalau ambigu itu berarti ada dua hal yang membingungkan. Tapi menurut saya surat rekomendasi Bawaslu itu tidak jelas,” sahutnya kalem. “Tapi kalau isinya jelas dan tegas, misalnya copot PPS yang dilantik, pasti kami jalankan. Saya jamin itu,” lugasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.