POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Gianyar, I Made Janji, yang meninggal dunia, saat ini dalam proses pemeriksaan berkas.
Ini berbeda dengan PAW I Ketut Jata yang diberhentikan dari Partai Demokrat, karena Jata melakukan gugatan ke PN Gianyar. Proses PAW kemungkinan akan memakan waktu lama, karena dalam PAW yang diajukan, salah satu syaratnya adalah tidak ada gugatan.
Sekretaris DPRD Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra, Senin (30/10/2023), mengatakan, antara PAW I Made Janji karena meninggal dengan PAW I Ketut Jata yang diberhentikan oleh partainya, dipastikan tidak akan bisa bersamaan. “PAW tidak bisa kami pastikan, karena prosesnya berbeda. Pak Janji karena meninggal, Pak Jata karena diberhentikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kujus menuturkan, salah satu persyaratan PAW yang diberhentikan oleh partai adalah harus melampirkan surat keterangan tidak ada gugatan dari pengadilan. DPRD Gianyar bersurat ke Kepala Pengadilan Negeri Gianyar untuk mohon surat keterangan tidak ada gugatan.
“Sepanjang tidak ada gugatan, kami proses PAW ini. Kalau ada gugatan, otomatis tidak bisa diproses sampai ada putusan inkrah dari pengadilan. Mekanisme PAW ini sesuai PP Nomor 12 tahun 2018, Tatib DPRD Nomor 1 tahun 2020 dan Peraturan KPU,” terangnya.
Khusus PAW I Made Janji, dia menyebut prosesnya sudah dalam pemeriksaan berkas. Dia membeberkan, PAW dapat dilakukan bila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau karena diberhentikan. Kalau meninggal dan mengundurkan diri, hal itu jelas dan tidak perlu ada surat keterangan tidak ada gugatan. “Berbeda dengan jika diberhentikan oleh partainya,” ungkap birokrat asal Desa Adat Kesian ini.
Kuasa hukum Ketut Jata, I Nyoman Astana, yang dimintai konfirmasi, mengatakan, gugatan kliennya terhadap pimpinan Demokrat dari DPC hingga DPP telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gianyar. Pendaftaran mendapat konfirmasi dari PN Gianyar per Senin (30/10).
Saat ini dia tinggal menunggu panggilan secara resmi melalui Jurusita Pengadilan. “Gugatan kami sudah terdaftar dengan nomor perkara 277/Pdt.G/2023/PN Gin,” tandasnya. adi






















