Ketahuan karena Dijual ke Pemulung, Pemilik Ringkus Maling Motor di Songan

TIM Resmob Polres Bangli dan Polsek Kintamani mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Wayan Candra Armawan (22), warga Banjar Hulun Danu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani. Pelaku bernama Sitam (50) asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur kini ditahan di Polres Bangli. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tim Resmob Polres Bangli dan Polsek Kintamani mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Wayan Candra Armawan (22), warga Banjar Hulun Danu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Senin (21/4/2025).

Pelaku bernama Sitam (50) asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur kini ditahan di Polres Bangli. Pengungkapan ini berkat kewaspadaan korban, yang meringkus pelaku sebelum diserahkan kepada kepolisian.

Read More

Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, Senin (28/4/2025) mengatakan, kasus pencurian motor ini langsung diungkap korban. Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, korban hendak pergi berolahraga. Tak sengaja dia melihat sepeda motor Honda Supra hitam dengan nomor polisi DK 3920 PE, nangkring di bak mobil pikap Mitsubishi L 300 putih DK 8672 PF yang melintas di Jalan Raya Songan, Kintamani.

“Melihat mobil milik pemulung yang biasa mengangkut barang-barang bekas itu, korban langsung menghentikannya,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP IGN Jaya Winangun serta Kasihumas AKP I Wayan Sarta.

Lebih jauh Kapolres menguraikan, korban lalu menanyakan asal motor tersebut. Dari keterangan pemulung, motor itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. Korban kemudian minta pemulung menunjukkan lokasi orang yang menjual sepeda motor miliknya.

Pelaku ternyata tinggal di satu lahan parkir sebelah barat klinik bersama, Jalan Raya Songan, Desa Yeh Panes, Kintamani. “Itu tempat biasanya korban memarkir kendaraan,” terang Kapolres.

Ketika didesak korban, pelaku tidak bisa berkelit, dan oleh warga langsung dibawa ke kantor Desa Songan B. Di sini pelaku nyaris diamuk warga yang ramai-ramai mendatangi kantor Desa. “Mendapat laporan itu, kami langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku ke Polres Bangli,” paparnya.

Pelaku mencuri motor, sambungnya, dengan cara mendorong motor ke pinggir jalan, selanjutnya dijual kepada pemulung. Kini dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat, tokoh desa, dan aparat desa yang bekerja sama, sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan aman dan lancar. Dari pengakuan pelaku, pencurian dilakukan karena alasan kesulitan ekonomi,” pungkas Kapolres. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.