POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan IKS, Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, tahun 2014 sampai dengan 2020. IKS juga komisaris di BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler ini ditetapkan tersangka tanggal 6 Desember 2024.
Kajari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, Senin (9/12) mengatakan, tersangka IKS dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “IKS diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi advokat I Wayan Suniata,” ujarnya.
Setelah ditetapkan tersangka, IKS ditahan di Rutan Klungkung mulai Senin (9/12/2024) sampai dengan tanggal 28 Desember 2024. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan, karena tergolong kejahatan luar biasa.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Selanjutnya pasal 21 ayat (4) KUHAP juga menyatakan, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut.
Dalam kasus ini, IKS juga diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara. Kemudian melakukan penggelembungan dalam pengadaan mesin AMDK Udaka Dawan Kaler.
Selanjutnya memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberi pinjaman tanpa ada verifikasi untuk dia, istri serta anaknya, lalu memerintah unit simpan pinjam mencairkan dana kepada Unit AMDK secara bertahap hingga sebesar Rp1,5 miliar.
Kajari memaparkan, perbuatan tersangka mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk ke dalam kategori kredit macet. IKS juga mereferensikan kakak kandung serta iparnya kepada unit Udaka agar menjadi distributor produk AMDK Udaka.
“Ini mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat,” jelas Kajari Klungkung. Akibat tersangka IKS, timbul kerugian keuangan negara senilai Rp1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung. baw