POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027. SE ini menjadi acuan bagi pemda dan sekolah untuk pelaksanaan SPMB secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB tersebut menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA. Dikutip melalui siaran pers, Selasa (20/1/2026), ketentuan ini bertujuan menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil, serta mengurangi ketergantungan pada penilaian yang beragam antar satuan pendidikan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen ini, Kemendikdasmen melalui BSKAP mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan keterpaduan antara pelaksanaan TKA dan tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Kemendikdasmen juga mendorong peran aktif orang tua dalam mendukung partisipasi murid pada pelaksanaan TKA sebagai salah satu dasar seleksi jalur prestasi akademik dalam SPMB.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, membenarkan telah terbitnya Surat Edaran tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027. SE ini menjadi acuan bagi pemda dan sekolah untuk pelaksanaan SPMB secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) secara resmi membuka pendaftaran TKA jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat Tahun 2026. Pendaftaran TKA dibuka mulai 19 Januari hingga 28 Februari 2026 dan dapat diikuti oleh murid pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki NISN valid.
Pelaksanaan TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan instrumen asesmen yang terstandar, objektif, dan kredibel guna mengukur capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar. Hasil TKA diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh satuan pendidikan, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Pendaftaran TKA tidak bisa dilakukan langsung oleh siswa atau orang tua, sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, serta Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan TKA bagi Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan. ‘’Pendaftaran TKA dilakukan lewat pihak sekolah atau operator sekolah,’’ ujar Wiratama.
Ia mengimbau satuan pendidikan segera melakukan pendaftaran dan mempersiapkan seluruh aspek teknis pelaksanaan. “Kami mendorong satuan pendidikan untuk memanfaatkan masa pendaftaran ini sebaik mungkin, memastikan kesiapan data, infrastruktur, serta pemahaman teknis agar pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar dan optimal,” ujar dia.
Berikut jadwal TKA SD dan SMP 2026. Pendaftaran dimulai 19 Januari-28 Februari 2026. Dilanjutkan simulasi TKA SMP pada 23 Februari-Maret 2026, dan SD pada 2-8 Maret 2026. Gladi bersih: 9-17 Maret 2026. Pelaksanaan TKA SMP pada 6-16 April 2026 dan SD pada 20-30 April 2026. Pelaksanaan TKA susulan pada 11-19 Mei 2026. Pengolahan hasil pada 20-24 Mei 2026, dan pengumuman hasil TKA pada 25 Mei 2026. tra
























