DENPASAR – Kelurahan Sesetan rutin melakukan pemantauan dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Sosialisasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah Kelurahan Sesetan ini menyasar kepada pelaku usaha, pedagang kaki lima (PKL) serta warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing.
Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati saat dikonfirmasi Rabu (4/11/2020) mengatakan, sosialisasi ini untuk menindak lanjuti Pergub Pergub 46 dan Perwali 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Denpasar.
“Kegiatan monitoring penerapan protokol kesehatan kita lakukan untuk mengingatkan dan mengedukasi warga masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalan pandemi covid 19 ini, sasaran kita adalah pelaku usaha, pedagang kaki lima dan kegiatan masyarakat lainnya seperti kerumunan masyarakat,” ungkapnya.
Personil yang terlibat dalam kegiatan ini, lanjut Sri Karyawati yakni, Linmas, relawan kelurahan, babinsa, babinkamtibmas, prajuru banjar. Sedangkan dari hasil pantauan hanya dilaksanakan pembinaan sehingga masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan tersebut. yes























