Kelulusan SMA/SMK Diumumkan 2 Mei, Dilarang Konvoi, Siswa Diminta Syukuran di Rumah Masing-masing

Ilustrasi. Foto net
Ilustrasi. Foto net

DENPASAR – Pengumuman kelulusan tingkat SMA/SMK akan diumumkan pada 2 Mei 2020. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa mengatakan, pengumuman kelulusan yang semula akan diumumkan pada 6 Mei 2020, dimajukan menjadi 2 Mei 2020.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesiflkasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko ljazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Bacaan Lainnya

‘’Pengumuman kelulusan rencana 6 Mei, tetapi ada aturan Sekjen tentang ijazah, penulisan ijazah itu tanggal 2 Mei. Jadi pengumuman 2 Mei, maju empat hari,’’ ujar Boy, Rabu (29/4).

Kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan berdasarkan hasil rapat penentuan kelulusan oleh masing-masing satuan pendidikan. Disdikpora Bali juga memerintahkan kepada sekolah untuk mengumumkan kelulusan secara online (daring). ‘’Kita memerintakan ke sekolah bahwa pengumuman dilakukan secara online tidak ada tatap muka,’’ katanya.

Selain itu, sekolah juga diminta untuk melarang siswa melaksanakan perayaan kelulusan dengan cara konvoi sepeda motor dan kegiatan lain yang melibatkan orang dalam jumlah banyak. ‘’Kita imbau sekolah melarang siswanya itu melakukan perayaan kelulusan dengan melakukan konvoi segala macam. Itu sudah kita sampaikan juga,’’ paparnya.

Baca juga :  Bupati Tamba Minta OPD Sosialisasikan Vaksinasi ke Masyarakat

Selama masa tanggap darurat bencana Covid-19, sekolah dilarang untuk mengadakan acara seremonial wisuda, perpisahan dan kegiatan lain yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. ‘’Tidak ada ceremonial, wisuda, perpisahan, penyerahan kembali anak kepada orangtua itu tidak ada, jadi konteksnya tidak ada pertemuan langsung yang melibatkan orang banyak,’’ jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Denpasar, I Ketut Suparsa, ST., MT., mengatakan pengumuman kelulusan siswa kelas XII SMK di Denpasar dilakukan secara daring. Siswa dilarang melakukan perayaan dengan konvoi di jalanan.

“Pengumumannya nanti melalui website sekolah masing-masing sehingga siswa di sekolah bersangkutan bisa langsung mengetahui kelulusannya dari rumah dengan mengakses website sekolah,” imbuh Suparsa.

Hal senada juga ditegaskan Ketua MKKS SMA Kota Denpasar, Drs. I Ketut Suyastra, M.Pd. Dia meminta kepada semua siswa yang lulus agar tidak melakukan selebrasi atau perayaan kelulusan secara berlebihan, misalnya dengan berkonvoi di jalanan. Selain mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, konvoi juga tidak pantas dilakukan di tengah pandemi virus Corona.

Dalam masa pandemi ini masyarakat, termasuk siswa sekolah, diminta tetap berada di rumah atau tidak bepergian untuk menghindari paparan virus Corona. Siswa cukup merayakan kelulusan dengan bersyukur dari rumah masing-masing. “Kami meminta kepada siswa agar tidak konvoi karena bisa mengganggu. Apalagi di masa pandemi Corona ini kan semestinya mereka juga tetap berada di rumah,” ujarnya. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.