Kelabui Motor Curian dengan Nopol Palsu

KAPOLSEK Pupuan, AKP I Wayan Suastika, ketika merilis kasus curanmor, berikut tersangka dan barang bukti yang ada, Jumat (25/2/2022). Foto: ist

TABANAN – Seorang petani di Banjar Dinas Ambang, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, I Wayan Suarsa (55), kini meringkuk di Ruang Tahanan Polsek Pupuan, karena diduga terlibat kasus curanmor. Dia pun mencoba mengelabui polisi dengan cara mengganti nomor polisi (nopol) motor curiannya itu.

Saat semua kedoknya terungkap, Suarsa mengakui perbuatannya. Dia mencuri sepeda motor Honda Supra nopol DK 2243 GY milik I Wayan Nursada (63) beralamat di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Minggu (30/1/2022), sekitar pukul 16.00 Wita, di area kebun kopi milik Seka 88, di Subak Pangkung Waru, Banjar Dinas Kubu, Desa/Kecamatan Pupuan.

Read More

“Tersangka telah mengganti nopol motor curiannya itu, dari semula nopol DK 2243 GY, kemudian menjadi nopol DK 5525 HA. Tujuan mengganti nopol tersebut adalah untuk mengelabui petugas,” ungkap Kapolsek Pupuan AKP I Wayan Suastika, saat merilis kasus tersebut, Jumat (25/2/2022).

Dikatakan, korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Pupuan, Rabu (2/2/2022). “Dari laporan tersebut, kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa ada warga yang melihat sepeda motor Honda Supra warna hitam strip kuning, seperti yang dilaporkan korban, terparkir di sebuah gudang kopi milik Gusti Ngurah Sudarta, di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan. Namun, saksi tidak mengetahui siapa pemilik motor tersebut.

“Tim opsnal mendatangi lokasi penemuan motor tersebut, untuk memastikan informasi itu. Tim juga ke rumah pemilik gudang tersebut, guna menanyakan tentang keberadaan motor dimasud. Namun, pemilik gudang mengaku tidak tahu siapa yang menaruh motor tersebut,” ujar Suastika.

Tim kemudian melakukan pengintaian, sampai sekitar pukul 15.00 Wita, datang seseorang yang dicurigai dan diketahui bernama I Wayan Suarsa, petani/pekebun beralamat di Banjar Dinas Ambang, Desa Bantiran itu. Laki-laki tersebut rupanya hendak mengambil motor dimaksud.

“Ketika anggota menanyakan tentang motor tersebut, tersangka mengaku jika motor itu miliknya. Bahkan dia juga sempat menunjukkan STNK. Setelah dicocokkan nomor pelat, memang sesuai, namun nomor mesin dan nomor rangka motor itu yang tidak cocok. Dari situ kemudian tersangka mengakui perbuatannya, termasuk mengganti nopol kendaraan tersebut,” ujar Suastika.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti curian tersebut dibawa ke Polsek Pupuan, guna proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, petani kopi tersebut disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.