KARANGASEM – Upaya penertiban pengusaha arak gula pasir yang diinstruksikan Gubernur Bali, I Wayan Koster, beberapa hari lalu, disikapi serius aparat di Karangasem. Dalam tempo dua hari lalu, Satpol PP Karangasem menyita barang bukti dari para pengusaha arak gula pasir.
Kepala Satpol PP Karangasem, I Ketut Artha Sedana, Jumat (25/2/2022) mengatakan, penertiban pengusaha arak gula kali ini meliputi wilayah Kecamatan Abang.
Penertiban disebut sesuai Pergub Bali Nomor 1/2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali oleh tim gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Karangasem. “Namanya tugas, ini arus tetap dijalankan. Tim penertiban juga ada dari Satpol PP Provinsi,” ungkap Artha Sedana.
Lebih jauh diungkapkan, berdasarkan data laporan tim di lapangan, para pengusaha arak yang ditertibkan dan produknya disita barang buktinya yakni dari Abang Kaler bernama I Nyoman Suyadnya. Dari dia disita barang bukti delapan bungkus fermipan, duajeriken arak 35 liter.
Kemudian di Desa Nawa Kerti atas nama Suyasa, dengan barang bukti sebungkus ragi, satu jeriken arak isi 40 liter. Ada juga pengusaha I Nengah Gunadi, tapi ternyata tidak berproduksi lagi.
Selanjutnya di Desa Kesimpar diamankan dua jeriken arak dari I Nengah Putu Antara; di Desa Datah, Dusun Wates dan Karanganyar diamankan dua jeriken arak dari Nyoman Rajeng; dan di Banjar Dinas Karanganyar diamankan dua jeriken arak dari I Wayan Karyana. “Semua barang bukti itu disita Satpol PP,” tegasnya. nad























