DENPASAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (3/6/2022), mengumumkan tersangka dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung. Dalam perkara yang merugikan keuangan LPD Sangeh sekitar Rp130 miliar tersebut, penyidik menetapkan AA, salah seorang pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka.
“Senin, 31 Mei lalu, penyidik Kejati Bali telah menetapkan AA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Sangeh,” ungkap Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Kejati Bali mengambil alih proses penyidikan kasus dugaan korupsi LPD Sangeh dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung, Maret 2022 lalu. Luga Harlianto menjelaskan, penyidikan yang dilaksanakan sejak 16 Maret, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Tersanga AA disangkakan pasal primer: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun, sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif,” beber mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung itu.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp130.869.196.075,68. Setelah dilakukan pemeriksaan ahli, dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp70 miliar.
“Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh,” kata Luga Harlianto.
Setelah menetapkan tersangka penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA. Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA.
“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali sangat konsen terhadap penanganan penyidikan ini, dimana penyidik telah diberikan arahan untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan AA, namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan LPD. Harapannya dengan mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD, maka nasabah dapat bertransaksi kembali,” pungkas Luga Harlianto. gab























