MATARAM – Netralitas dan profesionalitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu Serentak 2024 menjadi komitmen Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang dituangkan dalam nota kesepahaman dengan Ombudsman RI.
Ketua KASN, Agus Pramusinto; bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menandatangani nota kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengawasan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit di hadapan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Ombudsman RI, yang disiarkan secara hybrid ke semua kantor Ombudsman perwakilan di Indonesia, Selasa (31/5/2022).
Agus Pramusinto mengatakan, nota kesepahaman tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan maladministrasi ASN jelang Pemilu Serentak 2024, sekaligus mempercepat penanganan pengaduan masyarakat.
Ia mendaku upaya pencegahan maladministrasi ASN juga didasarkan pada aturan di dalam UU 5/2014 tentang ASN, yang menyebutkan setiap pegawai ASN berfungsi melaksanakan pelayanan publik dan bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas.
‘’Maka, dalam rangka mengawasi pelaksanaan fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik dimaksud, kerja sama atau sinergi antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan. Dengan demikian, dapat memberi dampak besar dalam rangka peningkatan kepatuhan instansi pemerintah, dalam penyelenggaran pelayanan publik,’’ jelas Agus dalam keteranganya secara hybrid pada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Di samping itu, Agus mengatakan, kolaborasi ini juga penting untuk mencegah angka pelanggaran netralitas ASN yang diprediksi akan meningkat jelang tahun politik 2024.
Terlebih, lanjut dia, jika merujuk hasil pengawasan KASN mulai 2020-2021, terdapat 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan masyarakat. ‘’Dan sudah sebanyak 1.373 ASN dijatuhi sanksi oleh PPK mengacu kepada rekomendasi KASN,’’ tegas Agus.
Mokhammad Najih menambahkan, pengawasan Ombudsman diperlukan untuk menjaga agar ASN tetap profesional. Sebab, ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran sistem merit, dan penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. ‘’Dan, yang utama, adalah tindakan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,’’ tegas dia.
Menurut Najih, pihaknya perlu juga menggarisbawahi mengenai pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh KASN. Hal ini agar ASN tidak melanggar etika dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, dia berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini sesuai dengan latar belakang fungsi dan tugas dan kewenangan antara KASN dengan Ombudsman, dalam menangani laporan dugaan pelanggaran.
‘’Laporan tersebut, misalnya, pelanggaran dalam pengisian JPT; pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai prosedur; pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN (pungli, gratifikasi, serta masalah rumah tangga); dan lain sebagainya,’’ jelas Najih menandaskan. rul























