POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di kantor Kejari Gianyar, Kamis (21/11). Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum.
Dari pidana narkotika sebanyak 25 perkara dengan rincian sabu-sabu sebanyak 42,14 gram netto, ganja sebanyak 5,37 gram netto, dan 15 ponsel berbagai merek. Sementara barang bukti dari tindak pidana umum lainnya sebanyak enam perkara berupa pidana senjata tajam, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan dan pidana minerba.
Barang bukti tersebut seluruhnya merupakan barang bukti yang dirampas dari terdakwa yang divonis bersalah dan memiliki putusan inkracht oleh Pengadilan Negeri Gianyar, dari periode Juli sampai dengan November 2024.
Barang bukti terbanyak berupa sabu-sabu 27,74 gram netto milik terpidana Riky Purnama Saputro. Dia divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama satu bulan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri para pejabat Kejari Gianyar dan instansi terkait. Dari Polres Gianyar hadir KBO Satresnarkoba Ipda AA Gede Oka Bandung; Panitera PN Gianyar, I Nyoman Windia; Karutan Kelas IIB, Agung Hascahyo; serta Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Sudirman, yang ikut memusnahkan barang bukti.
Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menyampaikan, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Acara pemusnahan ini juga diharap dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penanganan perkara selesai,” terangnya.
Dia menegaskan komitmen mewujudkan penegakan hukum jangan sampai menimbulkan perseptif tentang penyalahgunaan barang bukti. “Semoga masyarakat kita sadar hukum, kemudian tidak melanggar hukum, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar,” pesannya. adi