BANGLI – Kejaksaan Negeri Bangli, Kamis (24/2/2022) memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman parkir Kejari Bangli. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Bangli, Ery Syarifah.
Turut hadir Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Kalapastik) Kelas IIA Bangli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, dr. I Nyoman Arsana, dan perwakilan Pengadilan Negeri Bangli.
Ery Syarifiah mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan 50 perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap. Ada dari kejahatan narkotika, kejahatan pidana umum sampai kejahatan terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.
”Pemusnahan dilakukan dengan tujuan melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan, menghindari terjadinya penumpukan barang bukti di gudang Kejaksaan Negeri Bangli, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Dari pemusnahan BB ini, dia berharap masyarakat mengetahui kinerja kejaksaan. Tak hanya bertugas dalam penuntutan di pengadilan, kejaksaan juga bertugas mengeksekusi seluruh amar putusan pidana badan, pidana denda, biaya perkara, serta barang bukti.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bangli, Satya Wirawan, menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 3,9 gram, ganja seberat 39,36 gram, uang palsu senilai Rp15.630.000 dengan pecahan uang Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Barang lainnya seperti ponsel, paito, sepeda motor, senjata tajam, pakaian, dan tas.
Untuk barang bukti narkotika, pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air. “Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Khusus senjata tajam, dengan cara dipotong,” jelasnya. gia























