POSMERDEKA.COM, BANGLI – Santunan manfaat jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bali Timur kepada ahli waris I Nengah Sudiantara, yang meninggal akibat kecelakaan kerja, dilaksanakan di ruang rapat Bupati Bangli, Selasa (27/9/2023).
Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Timur, Pandu Arya; Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli, I Wayan Jimat ; istri, anak, adik almarhum, dan Kaling Tegal Bangli.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diterima Ni Ketut Taman sebagai istri almarhum sekaligus ahli waris. Sambil menyampaikan turut berbela sungkawa, dia menyebut inilah bukti begitu pentingnya peran Pemkab Bangli mengikutsertakan pegawai kontrak atau non-ASN untuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena kita tidak akan bisa menduga situasi dan risiko pekerjaan di setiap saat. Semoga keluarga yang ditinggalkan bisa tabah, mudah mudahan santunan ini dapat mengurangi beban keluarga, dan dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga ke depan,” pesannya.
Pandu Arya menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial oleh dimiliki negara yang bertanggung jawab mengurusi masyarakat dalam perlindungan ketenagakerjaan.
Dia memberi santunan manfaat jaminan langsung kepada ahli waris yang meninggal akibat kecelakaan kerja senilai Rp142 juta, dan beasiswa maksimal untuk satu anak senilai Rp63 juta. Jadi, totalnya Rp205 juta.
“Santunan ini kami serahkan, semoga dapat membantu dan mengurangi beban keluarga sampai almarhum diupacarai sesuai agamanya,” kata Pandu.
Keluarga almarhum, I Ketut Sudirma, yang mendampingi Ni Ketut Taman, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bangli, BPJS, dan Dinas Sosial Bangli yang memfasilitasi keluarga untuk menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan. “Santunan ini sangat bermanfaat membantu dan mengurangi beban kebutuhan keluarga kami. Mudah-mudahan program ini terus berjalan sesuai harapan,” pungkasnya. gia























