KLUNGKUNG – I Gusti Bagus Ngurah Wisnu (29), Putu Ovan Widiana (22), I Ketut Sukranata (31), I Gede Rajin (22), dan Made Jaya Surmadi (43) dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hal tersebut tak lepas dari kelakuan kelima tersangka mencuri kabel jaringan telekomunikasi di Klungkung.
Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, dalam keterangan persnya, Kamis (10/3/2022) mengatakan, penangkapan kelima tersangka berawal dari adanya laporan terkait maraknya kabel jaringan telekomunikasi yang hilang di wilayah Klungkung.
“Saat itu, Tim Buser Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan di wilayah Klungkung,” ujarnya.
Hasil dari penyelidikan itu, terangnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel sepanjang 600 meter senilai Rp75 juta. Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku juga beraksi di sembilan tempat di wilayah Klungkung dan Gianyar.
Dari lima tersangka tersebut, tiga orang di antaranya merupakan teknisi pemasangan kabel telekomunikasi di sebuah perusahaan rekanan milik BUMN. baw