POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – KPU Badung melalui jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjalankan tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Memastikan agar Pantarlih yang direkrut bebas dari kepentingan partai politik, Bawaslu Badung mengawasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Bawaslu Badung turut mengawasi proses perekrutan ini dengan tujuan mencegah Pantarlih yang terpilih adalah anggota partai politik,” terang Ketua Bawaslu Badung, Putu Hery Indrawan, Sabtu (22/6/2024).
Hery memaparkan, jumlah Pantarlih adalah satu orang per TPS jika pemilih di TPS itu sampai dengan 400 orang. Pantarlih ada dua orang ketika pemilih di TPS itu lebih dari 400 orang.
Mengenai keanggotaan partai politik seseorang, ulasnya, dapat diperiksa di aplikasi Sipol dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bawaslu Badung bersama jajaran Panwascam hingga PKD mengawasi proses perekrutannya sejak pengumuman pendaftaran pada 13-17 Juni lalu.
“Kami pantau dari pengumuman pendaftaran sampai saat ini. Menurut data yang dapat kami himpun, saat ini tidak ditemukan pendaftar yang bergabung partai politik menurut Sipol,” paparnya.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Badung, Rachmat Tamara, menambahkan, monitoring dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran. Selain itu ada juga beberapa potensi pelanggaran di kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan dilakukan Pantarlih.
Misalnya penggunaan joki atau orang lain, dan tidak ditempelnya stiker pemilih di rumah-rumah yang dicoklit. “Pengawasan pada tahapan ini kami kawal dari perekrutan, kemudian nantinya di coklit kami pastikan tidak ada penggunaan joki dan harus ditempelkan stiker pemilih,” ucapnya.
Bawaslu Badung melaksanakan monitoring dan supervisi ke sekretariat Panwascam yang ada di kantor camat se-Kabupaten Badung. Monitoring yang melibatkan seluruh pimpinan dan staf Bawaslu ini dilaksanakan dari Selasa (18/6/2024) sampai dengan Minggu (23/6/2024) sebagai hari terakhir pengumuman seleksi PPDP. hen