BULELENG – Kasus pencurian di sebuah toko wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng yang dilakukan mantan karyawan toko itu, Gede Tila Ariasa (24), berujung damai. Perdamaian inipun telah disepakati oleh kedua pihak, baik pelaku Tila Ariasa maupun pemilik toko bernama Gede Sutarma Jaya (36).
Sebelumnya penanganan kasus ini secara intensif dilakukan oleh kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian itu justru ternyata melibatkan 2 orang rekan pelaku Tila Ariasa yakni Kadek Agus Satriawan (20) yang diajak makan dan minum dan Kadek Murtiasa (20) yang diberikan uang sebesar Rp100 ribu.
Lantaran kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 juta dan tindak pidana dilakukan sifatnya ringan, akhirnya penyelesaian atas kasus tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Upaya penyelesaian persoalan tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua pihak yang disampaikan dihadapan Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa.
AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan, dari hasil kesepakatan yang dilakukan pihak pertama yang terdiri dari tiga orang yakni para pelaku telah bersedia mengembalikan kerugian yang dialami korban pada 12 Januari 2023. “Mereka meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.
Permintaan maaf para terduga pelaku pencurian itu diterima langsung pemilik toko yakni Sutarma Jaya. Untuk itu, korban tidak melakukan penuntutan sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku, sehingga persoalan ini cukup diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Kesepakatan ini dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui saksi-saksi yang ada serta Perbekel Desa Girimas. Jadi, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas AKP Sudiasa.
Sebelumnya diberitakan, Gede Tila Ariasa (24) harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Dia terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah toko tempatnya bekerja sebelumnya di wilayah Desa Giri Emas. Aksi pencurian itu terekam CCTV di toko tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik toko bernama Gede Sutarma Jaya (36) ke Polsek Sawan, belum lama ini. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku Gede Tila Ariasa yang tak lain adalah mantan karyawan toko miliknya. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 23.07 Wita. rik