GIANYAR – Pelaku penipuan yang merugikan Putri Arab Saudi, Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, kembali terjerat kasus hukum.
Kedua terdakwa, Evi Maindo Christina serta Eka Augusta Heriyani, sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Gianyar dengan vonis masing-masing empat tahun penjara. Kini, keduanya kembali menjalani kasus hukum dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, Kamis (3/2/2022) menjelaskan, instansinya melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Gianyar. Berkas perkara merupakan kelanjutan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu (12/1) lalu.
Kedua terdakwa sebelumnya terjerat perkara penggelapan dan penipuan, yang menyebabkan Putri Arab Saudi, Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud mengalami kerugian mencapai Rp512 miliar.
“Perkara asalnya kan sudah diputus, tapi agar korban mendapat keadilan maka penyidikan dilanjutkan dari pidana asal pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP ke pidana pencucian uang. Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar,” terangnya.
Hanya, terkait materi yang ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan, dia enggan membeberkan lebih detail. “Intinya tim jaksa bekerja secara profesional, dan untuk materi nanti akan disampaikan setelah pembacaan surat dakwaan di persidangan,” ungkapnya.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, Kejari Gianyar tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Gianyar. Kedua terdakwa tidak dihadirkan saat rilis ke media, karena mendekam di Rutan Kelas IIB Gianyar sebagai terpidana.
Soal sidang akan dilakukan secara daring atau luring, dia berujar hal itu bergantung situasi perkembangan Covid-19. “Offline atau online kami tetap siap,” tandasnya. adi