Kasus LPD Desa Ped, Beri Pesangon ke Karyawan Aktif Tidak Dibenarkan

SUASANA persidangan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/1/2022). Foto: ist

KLUNGKUNG – Persidangan perkara tindak pidana penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung dengan terdakwa IMS dan IKS menyebabkan potensi kerugian senilai Rp4,421 miliar lebih, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/1/2022).

Dalam sidang itu terkuak bahwa memberi pesangon kepada karyawan LPD yang masih berstatus aktif merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Read More

Menurut informasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman selaku Jaksa Pratama, sidang tindak pidana korupsi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heriyanti; dengan Hakim Anggota yakni Soebekti dan Nelson.

Kata dia, Penuntut Umum menghadirkan saksi dari LP LPD Provinsi Bali, BKS Bali, notaris, dan Bendesa Adat Ped. Saksi dari LP LPD Provinsi Bali menerangkan pemberian uang pesangon untuk karyawan LPD yang masih aktif tidak dibenarkan.

“Seharusnya pesangon diberikan setelah pengurus LPD tersebut pensiun atau diberhentikan dari pekerjaannya,” ungkap Erfandy Kurnia.

Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKLPD) dalam kesaksiannya menerangkan, pada tahun 2019 memang diadakan kegiatan outbound untuk LPD se-Kabupaten Klungkung.

Namun, kegiatan dengan menggunakan anggaran sepenuhnya ditanggung BKLPD, tidak dibebankan kepada masing-masing LPD.

Sementara pihak Bendesa Adat menerangkan, perbuatan para terdakwa untuk memberi pesangon, kredit untuk karyawan, kegiatan outbound, tirta yatra, dan biaya promosi itu semua dilakukan tanpa ada persetujuan paruman adat. Semua itu dikerjakan hanya diketahui oleh para terdakwa. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.