Kasus Korupsi LPD Anturan Rugikan Negara Rp151 Miliar

KASI Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara. Foto: ist

BULELENG – Kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan dengan menyeret Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan, hingga kini masih terus didalami oleh Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik Kejari Buleleng sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Buleleng terkait pengelolaan LPD Anturan. Hasilnya, memang ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp151 miliar berasal dari pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, mengatakan, hasil audit Inspektorat ini sesuai dengan hasil perkiraan perhitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik Kejari Buleleng. “Untuk perhitungan kerugian negara sudah keluar dari pihak Inspektorat sekitar 2 minggu lalu, dengan nilai Rp151 miliar,” kata Jayalantara, Rabu (13/4/2022).

Seperti diketahui, dari penyidik Kejari Buleleng juga sebelumnya melakukan perhitungan sementara. Hasilnya, ditemukan adanya selisih dana sekitar Rp137 miliar lebih dari pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu yang terindikasi sebagai kerugian negara.

Dengan turunnya hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dan hasil perhitungannya sesuai, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli dari BPKP untuk melengkapi berkas penyidikan. Dengan begitu penyidik bisa secepatnya mengambil langkah lebih lanjut untuk penanganan terhadap kasus dugaan korupsi ini.

Baca juga :  Transmisi Lokal Covid-19 Bertambah Jadi 21 Orang di Bali, Yang Sembuh Juga Bertambah

“Sekarang proses penanganan perkara (dugaan korupsi LPD Anturan) masih menunggu ahli dari BPKP, yang menurut rencananya akan didatangkan oleh tim penyidik untuk dapat melengkapi berkas perkara dalam kasus ini,” ujar Jayalantara.

Sejumlah dokumen pengelolaan keuangan LPD Anturan yang berupa bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling merupakan aset LPD Anturan tapi dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD dan beberapa dokumen lainnya, sudah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun Jayalantara tak menampik, jika Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan hingga kini masih belum dilakukan penahanan. Kendati hasil audit Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara terhadap pengelolaan LPD Anturan di bawah kendali Arta Wirawan.

“Kalau soal rencana penahanan (tersangka Arta Wirawan), menunggu hasil (penyidikan) ke depan karena kewenangan (penahanan terhadap tersangka) ada di penyidik. Nanti setelah hasil penyidikan lanjutan, akan ditahan atau tidak, itu adalah kewenangan dari penyidik,” pungkas Jayalantara. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.