Kasus Jual-Beli Air Tangki, Dua Pegawai PDAM Nusa Penida Jadi Tersangka

MOBIL tangki air yang menjadi barang bukti dalam kasus jual-beli air tangki di Nusa Penida. foto: ist

KLUNGKUNG – Di tengah cerita tentang krisis air di Nusa Penida, ada kabar tak sedap. Dua pegawai PDAM di Nusa Penida, Klungkung dengan inisial IKN dan IKS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.

”Keduanya dinyatakan sebagai tersangka sejak Kamis (29/7/2021) karena menggelapkan hasil penjualan air tangki dari PDAM setempat,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawa Hadi Seputra, Jumat (30/7/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Seputra, kedua tersangka ini menjalankan aksinya sejak Mei 2018 hingga September 2019, dengan modus menjual air menggunakan mobil tangki kepada masyarakat. Namun, hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah secara keseluruhan.

Selain itu, mereka juga menjual air di luar sistem.Modusnya, dengan mencetak kuitansi seolah-olah resmi dari PDAM. Kuitansi tersebut diberikan kepada pembeli air. Uang hasil penjualan masuk kantong pribadi. Hal itu dilakukan Mei 2018-September 2019. “Dua tersangka saling mengetahui kegiatan tersebut, mengetahui bahwa uang tersebut tidak disetorkan secara langsung,” jelas Saputra.

Dari hasil penyelidikan, sambungnya, tersangka hanya menyetor sekitar Rp60 juta. Atas perbuatan mereka, PDAM mengalami kerugian mencapai Rp304 juta.

Sebelum status IKN dan IKS menjadi tersangka, Kejari Klungkung melakukan serangkaian pemeriksaan yang melibatkan banyak pihak. Tak kurang dari 20 saksi yang diperiksa. Selanjutnya Kejari Klungkung juga melakukan audit investigatif dengan menggandeng BPKP. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.