BULELENG – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjar Asem Mandara, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Buleleng terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut ditafsir mencapai sekitar Rp304 juta lebih.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, mengatakan, sejauh ini tim penyidik Pidana Khsus (Pidsus) Kejari Buleleng masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana BUMDes Banjar Asem. Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Buleleng, ditemukan kerugian negara sebesar Rp304 juta lebih.
‘’Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait hasil perhitungan (kerugian negara) dan kami juga masih akan melengkapi tambahan keterangan saksi terkait dengan hasil audit. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan,’’ kata Alit, Senin (9/1/2023).
Kejari Buleleng sebelumnya telah menetapkan mantan Sekretaris sekaligus Bendahara BUMDes Banjar Asem Mandara yakni Made ATA (31) sebagai tersangka sejak Juni 2021 lalu. Meski ditetapkan tersangka, Made ATA belum juga ditahan. ‘’Sekarang masih tahap penyidikan khusus. Soal upaya penahanan nanti seperti apa, kami menunggu hasil ekspose penyidikan,’’ jelas Alit.
Adapun dana BUMDes yang diduga dikorupsi tersangka merupakan dana bantuan Program Gerbang Sadu Bali Mandara Provinsi Bali tahun 2012 sebesar Rp810 juta. Dari junlah dana itu, sebesar Rp735 juta lebih digunakan untuk modal usaha simpan pinjam BUMDes. Lalu untuk pengadaan alat pertanian berupa traktor 3 unit dan 2 unit mesin perontok padi senilai Rp74,9 juta.
BUMDes Banjar Asem Mandara lalu mendapat tambahan modal dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 sebesar Rp150 juta. Made ATA yang saat itu menjabat selaku Sekretaris dan Bendahara diduga menyelewengkan dana BUMDes tersebut dengan memberi kredit yang melebihi nilai jaminan kepada nasabah.
Pinjaman atau kredit itu justru tidak dikembalikan sehingga BUMDes mengalami kerugian yang cukup besar. ‘’Tersangka ini juga diduga memakai dana BUMDes untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan keuangan negara,’’ jelas Alit. Tersangka Made ATA dijerat Pasal 2 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rik























