DENPASAR – Dalam sebulan terakhir ini, penambahan kasus covid-19 di Kota Denpasar meningkat tajam. Lonjakan kasus harian terus terjadi, bahkan terkini terjadi lonjakan 579 kasus. Ironisnya, masih saja ada warga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas di luar rumah.
Buktinya? Sedikitnya 20 pelanggar prokes terjaring saat Tim Yustisi melakukan pemantauan di wilayah Desa Pemecutan Kaja dan juga di Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kamis (22/7/2021). Dari jumlah itu, hanya 1 orang diberi sanksi denda, sisanya 19 orang diberikan pembinaan karena memakai masker tidak benar.
Perbekel Desa Pemecutan Klod, I Wayan Tantra saat dihubungi terpisah mengatakan operasi yustisi di wilayahnya ini dilaksanakan di Jalan Imam Bonjol serta Simpang Jalan Soputan, Desa Pemecutan Klod. Saat pemantauan, tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri juga berinisiatif berbagi kasih dengan membagikan bingkisan sembako baik kepada pelanggar maupun masyarakat yang melintas.
”Dalam operasi yustisi kali ini, tim menjaring 20 orang pelanggar. Dari jumlah itu, hanya satu orang diganjar denda karena tidak memakai masket. Sementara 19 orang lagi dibina karena memakai masker tidak benar,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Perbekel Desa Pemecutan Kaja, A.AN Arwatha. Menurutnya, tim yustisi memantau kelancaran pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayahya. Terutama juga mendisiplinkan terkait penggunaan masker yang ditujukan kepada masyarakat sembari memantau keamanan wilayah.
Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan, Pemkot Denpasar mengajak semua masyarakat untuk berpartisipasi mencegah penyebaran covid-19 dengan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. yes