POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Berkas kasus Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar dinyatakan P21, dan pelimpahan tahap 2 direncanakan pada Kamis (14/12/2023). Sebelumnya, berkas kasus tersebut sempat diserahkan Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Namun, Kejari mengembalikan ke kepolisian karena berkas belum lengkap, dan ada penerapan pasal yang menurut jaksa kurang tepat. Berkas perkara Mujiana dinyatakan belum lengkap atau P-18 pada tanggal 23 Oktober, dan P-19 tanggal 30 Oktober. Hal yang sama terjadi pada berkas perkara Vincent Juwono.
Selain itu, ada pula salah satu pasal yang dimasukkan Polres Gianyar yang, menurut pertimbangan Kejari Gianyar, tak sesuai. Hal itu karena dianggap tuntutan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus yang menewaskan lima karyawan.
Kasipidum Kejari Gianyar, I Gede Willy Pramana, mengatakan, secara formil dan materiil berkas lengkap, sehingga Kejari Gianyar secara administrasi telah menyatakan P21.
“Berdasarkan koordinasi kepolisian selaku penyidik, pelimpahan tahap 2 akan dilaksanakan pada Kamis (14/12/2023). Kami minta penyerahan barang bukti dan tersangka. Setelah dilakukan pelimpahan tahap 2, kewenangan baru ada di kami,” jelasnya.
Lebih jauh diungkapkan, P21 tidak bersamaan dengan pelimpahan tahap 2, karena penyidik di kepolisian memerlukan waktu untuk administrasi melengkapi tahap 2. “Penyidik masih melengkapi administrasi, kalau sudah lengkap baru pelimpahan tahap 2,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada kasus tewasnya lima karyawan Ayuterra Resort akibat ambruknya lift, penyidik menetapkan pemilik dan kontraktor lift menjadi tersangka. Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono (67); dan kontraktor lift, Mujiana (63), saat ini tak ditahan.
Alasan tak ditahannya kedua tersangka, karena polisi mempertimbangkan usia keduanya yang dianggap rentan. Selain itu kedua tersangka juga disebut memiliki sakit bawaan. adi