Karangasem Luncurkan Rekam Cetak KTP-KIA di Kecamatan

BUPATI Karangasem, I Gede Dana, saat meluncurkan resmi pelayanan rekam-cetak KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di kecamatan, Kamis (24/11/2022). Foto: ist

KARANGASEM – Bupati Karangasem, I Gede Dana, meluncurkan resmi pelayanan rekam-cetak KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di kecamatan, Kamis (24/11/2022). Program ini seturut dengan yang tertuang dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem.

Menurut Dana, Pemkab sebelumnya meluncurkan enam program inovasi pelayanan administrasi kependudukan, yakni Jana Kerthi, Beladana, Si Dana, Prakerti Yowana, Bhisma Dana, dan Pelayanan Inovasi Administrasi Kependudukan Atma Kerthi.

Read More

“Semua inovasi pelayanan administrasi kependudukan ini telah diluncurkan pada 21 Maret 2022 lalu, dan pada hari ini (kemarin) saya lengkapi dengan meluncurkan pelayanan cetak-rekam KTP dan KIA di kecamatan,” paparnya.

Lebih jauh disampaikan, pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten atau di Mal Pelayanan Publik (MPP). Kini pelayanan cetak-rekam KTP dan KIA bisa dilaksanakan di masing-masing kecamatan, agar mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat dapat menghemat biaya transportasi dan waktu untuk datang ke MPP, karena cukup datang ke kantor camat. “Pada intinya, inovasi-inovasi yang dilakukan bertujuan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan,” terangnya.

Peluncuran pelayanan rekam-cetak KTP dan KIA di kecamatan hari ini tidak terlepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Secara filosofis, cetusnya, pemberian KIA pada anak menunjukan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak. Pula memberi perlakuan nondiskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.

Kegunaan KIA perlu diketahui para orangtua, karena KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP. Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak.

Salah satunya bisa digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi.

“Dalam kasus si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi, juga untuk mencegah perdagangan anak,” tuntasnya, sembari minta para camat, perbekel/lurah mendukung pelaksanaan program ini. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.