Karangasem Gencarkan Terobosan Perkuat Realisasi Investasi

WAKIL Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, membuka sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, di Candidasa, Kamis (29/9/2022). Foto: ist

KARANGASEM – Wakil Bupati (Wabup) Karangasem, I Wayan Artha Dipa, membuka sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, di Candidasa, Kamis (29/9/2022). Bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal, juga kemudahan dalam mengurus izin berusaha melalui sistem OSS RBA.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah perizinan berusaha yang diberi kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sosialisasi diikuti 40 pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Usaha dari Kecamatan Karangasem, Kecamatan Manggis, dan Kecamatan Bebandem.

Read More

Artha Dipa menyampaikan, kegiatan ini sesungguhnya dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberi pemahaman kepada para pelaku usaha, agar dalam menjalankan usahanya benar-benar sesuai regulasi di bidang penanaman modal.

“Oleh karena itu, kami berupaya terus membuat terobosan-terobosan dalam rangka meningkatkan realisasi investasi di Karangasem. Salah satunya dengan memberi sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha seperti ini di seluruh kecamatan,” terang Artha Dipa.

Dia mengaku bangga dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelaku usaha atas kesediaan tetap berinvestasi di wilayah Karangasem. Artha Dipa memandang investasi tersebut sebagai salah satu indikator meningkatnya pertumbuhan perekonomian Karangasem. Dia juga mengajak bersinergi secara positif antara pemerintah dengan pelaku usaha.

“Pemerintah dalam hal ini wajib memperhatikan hak-hak para pelaku usaha, seperti mendapat kepastian hukum dan perlindungan, memberi informasi terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan, hak pelayanan berupa kemudahan perizinan, serta berbagai bentuk fasilitas fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Di sisi lain, sambungnya, Dinas Penanaman Modal juga berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja, dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kemudian melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi usaha penanam modal, serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.

Sosialisasi yang dilangsungkan, tambahnya, sebagai salah satu wujud nyata komitmen Pemkab kepada pelaku usaha untuk mendapat informasi yang terbuka. “Melalui sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha ini, kami harap peserta dapat memanfaatkan waktu ini dengan serius untuk mengikuti sampai selesai. Jadi, apa yang diharapkan bersama dapat terwujud dengan baik,” pesannya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.