KARANGASEM – Kabupaten Karangasem segera kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua jenjang satuan pendidikan. Sesuai surat dari Disdikpora, PTM dengan skala pembatasan tersebut akan dilaksanakan mulai, Senin (4/10/2021).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem, Wayan Sutrisna, membenarkan rekomendasi kegiatan PTM Terbatas telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Kepala Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta.
‘’Kepada satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan PTM Terbatas mulai tanggal 4 Oktober 2021. Tentu dengan melaporkan pelaksanaan PTM Terbatas pada Disdikpora Kabupaten Karangasem,’’ Sutrisna, Jumat (1/10/2021).
Dalam pelaksanaan PTM Terbatas, kata Sutrisna, ada beberapa ketentuan yang meski diikuti. PTM Terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan 50 persen PJJ atau daring. Hal ini kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksinal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sutrisna menegaskan, dalam pembukaan PTM Terbatas ini memastikan seluruh siswa dan tenaga pendidik atau kependidikan telah memenuhi persyaratan sudah tervaksin, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mengikuti ketentuan Surat Edaran Bupati Karangasem Nomor 800/2236/Diskes/Setda tentang Penyiapan Lingkungan sekolah dan sarana protokol Kesehatan dalam PTM Kabupaten Karangasem, dan secepat mungkin menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
‘’Kemudian satuan pendidikan yang belum siap melakukan PTM agar di verifikasi Kembali, dan jika lokasi satuan pendidikan ditentukan berada zona orange atau merah yang ditunjukan dalam aplikasi PeduliLindungi, kegiatan PTM Terbatas harus dihentikan,’’ jelasnya memungkasi. nad























