Kapolsek Penebel Lumpuhkan ODGJ Kekar dengan Jurus Ini

KAPOLSEK Penebel, AKP I Nyoman Artadana, berhasil melumpuhkan ODGJ di Banjar Riang Ancut, Desa Riang Gede, Penebel, Tabanan, Minggu (17/4/2022). Foto: ist

TABANAN – Kapolsek Penebel, AKP I Nyoman Artadana, berhasil melumpuhkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama I Made Adiasa alias Dek Joko (40), di Banjar Riang Ancut, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Minggu (17/4/2022).

Drama penangkapan terhadap ODGJ yang mengamuk tersebut juga mengakibatkan sang kapolsek mengalami luka memar di pinggang kanannya, karena dipukul dengan kayu uyung. Tidak mudah untuk menaklukkan ODGJ berbadan kekar yang satu itu. Sebab yang bersangkutan melakukan perlawanan.

Bacaan Lainnya

Tak mempan dengan negosiasi, AKP Artadana yang berhadapan langsung di barisan depan kemudian menggunakan jurus O’ngos (beladiri Polri) untuk melumpuhkan ODGJ tersebut.

Berawal ketika dalam beberapa hari terakhir ini, keberadaan dan perilaku ODGJ tersebut sempat meresahkan warga. Aparat desa kemudian melapor ke Polsek Penebel karena ODGJ tersebut kembali mengamuk.

Aparat Polsek Penebel, Satsamapta Polres Tabanan, dan Satpol PP Tabanan, kemudian mendatangi rumah ODGJ tersebut untuk melakukan evakuasi ke RSJ di Bangli.

Mengetahui aparat yang datang, ODGJ tersebut kemudian mengambil sebatang kayu uyung, sambil berteriak dan menantang petugas.

Petugas keamanan gabungan kemudian mundur, tidak jadi memasuki rumah sang ODGJ. Namun, Dek Joko sang ODGJ malah terus merangsek ke arah petugas sambil melakukan penyerangan, hingga Kapolsek Penebel terkena pukulan batang kayu uyung.

Baca juga :  Partisipasi Pemilih di Jembrana Meningkat 15,69 Persen

AKP Artadana kemudian memerintahkan semua untuk menjauhi ODGJ tersebut. Dengan gerakan terukur menggunakan jurus O’ngos dan teknik bantingan, Kapolsek berhasil mengunci tubuh Dek Joko.

Personel lainnya kemudian membantu melakukan pengikatan dan pemborgolan terhadap Dek Joko. Setelah itu, ODGJ tersebut diangkut dengan kendaraan Satpol PP Tabanan untuk menuju RSJ di Bangli.

AKP Artadana mengatakan, keberadaan dan perilaku ODGJ tersebut meresahkan warga. Yang bersangkutan sempat melakukan penganiayaan terhadap warga, Arief Rachman, di Perum Graha Pertiwi, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan. Korban mengalami perdarahan di hidung, dan mendapatkan perawatan di BRSU Tabanan.

“ODJG tersebut juga pernah menganiaya anak babi milik Ni Nengah Supiati di Banjar Dinas Riang Ancut, dengan cara menebas tubuh anak babi itu menggunakan sajam berupa penampad, hingga anak babi itu mati,” ujar AKP Artadana.

Diungkapkan pula, Dek Joko adalah residivis, yang pernah dipenjara di LP Kerobokan dan LP Bangli, karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dek Joko menjalani pemidanaan mulai 2011 sampai dengan akhir Desember 2020.

Selama dipenjara di LP Kerobokan dan LP Bangli, sekitar 2017, yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga mendapatkan perawatan sekitar dua bulan, dan kemudian menjalani rawat jalan.

“Syukurlah, saat ini ODGJ tersebut sudah kami amankan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti pemerintah dalam upaya penanganan dan pengobatan,” pungkas Artadana. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.