Kapolres Bangli Ancam Sanksi yang Cueki Protokol Kesehatan

KAPOLRES Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, memantau keramaian beberapa tempat objek wisata di Kintamani, Minggu (21/6). Foto: gia
KAPOLRES Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, memantau keramaian beberapa tempat objek wisata di Kintamani, Minggu (21/6). Foto: gia

BANGLI – Mengantisipasi melonjaknya masyarakat melancong, Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, didampingi Wakapolres dan Kapolsek Kintamani serta para perwira memantau keramaian beberapa tempat objek wisata di Kintamani, Minggu (21/6). Ini dilakukan untuk menyiapkan pemberlakuan kenormalan baru oleh pemerintah.

Kapolres mengatakan, menjelang pemberlakukan kenormalan baru yang dibolehkan buka hanya hotel dan restoran. Itu pun dengan wajib menaati protokol kesehatan dan pembatasan sosial. Pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tampung maksimal. “Sementara objek wisata masih belum dibuka,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Mengantisipasi kunjungan wisatawan yang membeludak, dia bilang akan menurunkan 136 personel gabungan dari Polres Bangli dan polsek Jajaran. Mereka bertugas memantau dan memberi imbauan kepada masyarakat yang mengunjungi objek wisata. Personel akan ditempatkan di beberapa titik seperti di restoran dan kafe sepanjang jalur utama Kintamani, serta di seluruh objek wisata. Tujuannya memastikan masyarakat dan pengelola hotel serta restoran disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Satuan Lalu Lintas dipimpin Kasatlantas bertugas menindak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan masker. Puluhan pengendara sudah kami tindak dengan membuat surat pernyataan,” sambungnya.

Baca juga :  HHCI Edukasi dan Disinfeksi Pencegahan Covid-19 di Panti Asuhan Tat Twam Asi

Di beberapa tempat yang sering ada kerumunan seperti Penelokan dan beberapa restoran di jalur utama, imbuhnya, juga akan dipantau polisi untuk mematuhi imbauan yang disampaikan PolresBangli. Kapolres mengajak masyarakat maupun para pelaku wisata tetap mempedomani protokol kesehatan. Sanksi tegas dijamin akan dijatuhkan jika ditemui ada masyarakat maupun pelaku wisata mengabaikan protokol kesehatan sesuai Maklumat Kapolri, dan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Bangli Nomor 341.

“Kami akan tidak tegas jika ada masyarakat maupun pelaku pariwisata tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan ini,” pungkasnya. 028

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.