BANGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Bangli, Senin (10/8). Sebagian besar yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana narkotika.
‘’Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari beragam tindak pidana dari tahun 2019 hingga Juli 2020 dengan jumlah 39 perkara. Dari jumlah itu, 21 lainnya merupakan perkara narkotika,’’ kata Kepala Kejaksaaan Negeri Bangli, Nur Handayani.
Menurutnya, dengan banyaknya barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnakan, memberi gambaran bahwa narkotika masih menjadi ancaman aspek kehidupan di Kabupaten Bangli. Selain barang bukti tindak pidana narkotika, dalam kegiatan pemusnahan yang dihadiri Wakapolres Bangli, Kompol I Gede Wali, Danramil Bangli, Perwakilan BNN Kabupaten Gianyar, Kepala Rutan Bangli dan Kalapas Bangli, barang baktu lain yang juga dimusnahkan berasal dari tindak pidana lain seperti pencurian, perjudian dan pembunuhan.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Nur Handayani, berharap masyarakat mengetahui kinerja Kejari Bangli. Tak hanya bertugas dalam penuntutan yang dilakukan di pengadilan, namun juga eksekusi terhadap seluruh amar putusan pidana badan, pidana denda, biaya perkara, serta barang bukti.
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dirangkai dengan peluncuran layanan drive thru tilang Kejari Bangli. Layanan ini, sebut Nur Handayani, sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar denda tilang dan mengambil barang bukti berupa STNK dan SIM.
Pelanggar nantinya bisa mengambil barang bukti dan membayar denda tilang tanpa harus turun dari motor. ‘’Kami membuat inovasi ini karena pandemi Covid-19. Masyarakat kan tidak diajurkan berkumpul. Sementara pelanggar kalau mengambil barang bukti dan bayar tilang selalu berjibun. Jadi untuk menghindari kerumunan, makanya kami buatkan layanan drive thru tilang,’’ pungkasnya. 028