Kajari Bangli Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak Kasus Narkotika

Foto: BARANG BUKTI KEJARI Bangli memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Bangli, Senin (10/8). Foto: gia
Foto: BARANG BUKTI KEJARI Bangli memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Bangli, Senin (10/8). Foto: gia

BANGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Bangli, Senin (10/8). Sebagian besar yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana narkotika.

‘’Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari beragam tindak pidana dari tahun 2019 hingga Juli 2020 dengan jumlah 39 perkara. Dari jumlah itu, 21 lainnya merupakan perkara narkotika,’’ kata Kepala Kejaksaaan Negeri Bangli, Nur Handayani.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dengan banyaknya barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnakan, memberi gambaran bahwa narkotika masih menjadi ancaman aspek kehidupan di Kabupaten Bangli. Selain barang bukti tindak pidana narkotika, dalam kegiatan pemusnahan yang dihadiri Wakapolres Bangli, Kompol I Gede Wali, Danramil Bangli, Perwakilan BNN Kabupaten Gianyar, Kepala Rutan Bangli dan Kalapas Bangli, barang baktu lain yang juga dimusnahkan berasal dari tindak pidana lain seperti pencurian, perjudian dan pembunuhan.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Nur Handayani, berharap masyarakat mengetahui kinerja Kejari Bangli. Tak hanya bertugas dalam penuntutan yang dilakukan di pengadilan, namun juga eksekusi terhadap seluruh amar putusan pidana badan, pidana denda, biaya perkara, serta barang bukti.

Baca juga :  Singgung Pengkhianat Partai dan Konstitusi, Hasto Instruksi Kader PDIP NTB Menangkan Rohmi-Firin

Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dirangkai dengan peluncuran layanan drive thru tilang Kejari Bangli. Layanan ini, sebut Nur Handayani, sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar denda tilang dan mengambil barang bukti berupa STNK dan SIM.

Pelanggar nantinya bisa mengambil barang bukti dan membayar denda tilang tanpa harus turun dari motor. ‘’Kami membuat inovasi ini karena pandemi Covid-19. Masyarakat kan tidak diajurkan berkumpul. Sementara pelanggar kalau mengambil barang bukti dan bayar tilang selalu berjibun. Jadi untuk menghindari kerumunan, makanya kami buatkan layanan drive thru tilang,’’ pungkasnya. 028

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.