POSMERDEKA.COM, MATARAM – Rencana Ketua KONI NTB, Mori Hanafi, melanjutkan kiprah politik dengan menjadi bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem untuk Dapil NTB-1 (Pulau Sumbawa), nampaknya bakal tersandung.
Mantan Wakil Ketua DPRD NTB dari Partai Gerindra yang dicopot jabatannya dari partai, justru terdaftar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gugatan dilayangkan setelah Mahkamah Partai Gerindra mengeluarkan putusan mencopotnya dari anggota DPRD NTB.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli, mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi pendaftaran bakal calon anggota DPRD berpatokan dengan Pasal 8 PKPU Nomor 6/2017 dan Perubahan PKPU Nomor 6/2019 tentang Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD.
Juga PKPU Nomor 10/ 2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. “PAW itu adalah hak partai politik, dan pendaftaran bacaleg itu harus melalui DPP. Sebab, di situ ada syarat pendaftaran bakal calon dan pencalonan,” jelasnya, Senin (8/5/2023).
Lebih jauh diutarakan, tugas KPU NTB sesuai aturan adalah meneruskan apa yang menjadi wewenang partai terkait PAW. Dalam hal ini untuk calon pengganti Mori Hanafi yakni Ali Jaharudin terkait proses ketentuan administrasinya. Jika kini Mori Hanafi berpindah parpol untuk maju melalui Partai Nasdem, KPU akan melakukan verifikasi terkait persyaratan pencalonannya.
“Semua itu kita akan lihat dan sinkronkan melalui Silon KPU, mulai fotokopi KTA dan surat persetujuannya. Jika Pak Mori pindah ke Nasdem tapi masih juga terdaftar di Gerindra, tentu itu kan paradoks,” bebernya.
Terkait kabar Mori Hanafi mengajukan gugatan atas pemberhentiannya selalu anggota DPRD NTB, Yan Marli menilai hal itu butuh proses panjang. Lazimnya juga harus menunggu hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Di sisi lain, Gerindra sudah mengajukan usulan pergantiannya.
“Tugas kami akan tetap memproses berkasnya Pak Ali Jaharudin. Kalau Pak Mori menggugat, tentu KPU enggak akan ikut ke hal substantif. Sebab, parpol itu punya hak untuk me-recall anggotanya,’ tegas Yan.
Untuk pencalonan Mori di Nasdem, dia berujar akan mengecek lebih detail di Silon untuk melihat sejauh mana daftar kader partai yang diunggah partai yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Ketika misalnya dicek di Silon ada nama Mori di Gerindra dan juga Nasdem, tentu tidak boleh ada dualisme.
“Tapi, ini kami akan lakukan jika kedua partai sudah daftar ke KPU sebagai peserta pemilu. Kalau sekarang kan belum sampai ke sana, maka ya kami lanjutkan proses PAW pada penggantinya,” lugas Yan Marli. rul