POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, secara resmi menyerahkan hibah berupa tanah seluas 400 meter persegi kepada Banjar Adat Semawang, Desa Adat Intaran, Sanur yang digelar di Kantor Wali Kota Denpasar pada Kamis (12/6/2025). Hibah tanah ini diterima oleh Kelian Banjar Adat Semawang, I Made Sukadana, didampingi prajuru lainnya.
Hibah ini diberikan guna mendukung kegiatan sosial budaya serta keagamaan di lingkungan Banjar Semawang, termasuk menjadi sentra UMKM untuk menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat setempat. “Tanah hibah ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang kegiatan sosial budaya dan keagamaan di lingkungan Banjar Adat Semawang,” ujar Jaya Negara.
Adapun rincian hibah tanah yang diberikan seluas 400 meter persegi yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha Banjar Adat Semawang. Dikatakan, pelaksanaan hibah telah dilakukan dengan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kota Denpasar No. 12 Tahun 2016, dan Perwali No. 2 Tahun 2021.
Kelian Banjar Adat Semawang, I Made Sukadana, mengapresiasi atas perhatian Wali Kota Jaya Negara yang memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk bisa membangun. Salah satunya melalui pemberian hibah ini. “Tanah ini akan dimanfaatkan untuk membangkitkan UMKM masyarakat Banjar Adat Semawang. Hasil dari usaha itu untuk mendukung pelestarian adat budaya dan keagamaan di Banjar Adat Semawang,” katanya.
Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar I Wayan Sudiana, dan Kepala BPKAD Kota Denpasar Putu Kusumawati serta beberapa OPD terkait. rap
























